PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN BERBASIS NILAI KEADILAN

ZAKIYATI, TATIK (2022) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN BERBASIS NILAI KEADILAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
20302000075_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (71kB)

Abstract

Kejahatan kesusilaan dan pelecehan seksual sudah meresahkan serta mencemaskan masyarakat. Terjadi banyak sekali kaum perempuan yang mengalami kekerasan seksual terutama perkosaan, perempuan tidak dapat berbuat banyak untuk menghindarinya dan terpaksa membiarkan hal tersebut terjadi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan di dalam hukum pidana positif saat ini belum berbasis nilai keadilan, untuk mengetahui dan menganalisis kendala perlindungan hukum korban tindak pidana perkosaan dalam hukum pidana positif saat ini dan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan berbasis nilai keadilan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian ini merupakan metode penelitian hukum kepustakaan dimana metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum, teori perlindungan hukum dan teori keadilan. Hasil penelitian ini menemukan hasil bahwa 1)Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan di dalam hukum pidana positif saat ini belum berbasis nilai keadilan, disebabkan pelaku kejahatan pemerkosaan kenyataannya banyak yang tak sampai menanggung hukuman maksimal, padahal ancaman hukuman terhadap pelaku pemerkosaan, sesuai aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindak pemerkosaan, adalah maksimal 15 tahun. Sementara korbannya seumur hidup menyimpan cerita aib dan pasti menderita trauma psikis. 2) Kendala perlindungan hukum korban tindak pidana perkosaan dalam hukum pidana positif saat ini antara lain: faktor penegak hukum, masih kurangnya sumber daya manusia yang menjadi penegak hukum serta kurangnya pemahaman mengenai aturan hukum yang mengatur perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kesusilaan. Faktor sarana atau fasilitas, minimnya dana dan tempat khusus yang diberikan kepada korban tindak pidana kesusilaan sangat terbatas. Faktor masyarakat, kurang pedulinya masyarakat terhadap korban tindak pidana kesusilaan. Faktor kebudayaan, budaya malu untuk melaporkan tindak pidana kesusilaan menjadi penghambat dalam proses memberikan perlindungan hukum. 3) Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan berbasis nilai keadilan yaitu korban tindak pidana perkosaan mengalami penderitaan secara fisik juga mengalami penderitaan secara psikis, sehingga korban perkosaan termasuk korban ganda, sehingga pemerintah wajib memberikan perlindungan melalui peraturan perundang-undangan yang memihak kepada korban dan pelayanan aparat penegak hukum wajib memberikan rasa aman bagi korban. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perkosaan, Nilai Keadilan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 10 Jan 2023 03:53
Last Modified: 10 Jan 2023 03:53
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26256

Actions (login required)

View Item View Item