ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN ALIH FUNGSI OBJEK SEWA DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH TOKO (RUKO) DI KABUPATEN KLATEN

Semiyanto, Semiyanto (2022) ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN ALIH FUNGSI OBJEK SEWA DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH TOKO (RUKO) DI KABUPATEN KLATEN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
21301900155_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (308kB)

Abstract

Sewa menyewa termasuk perjanjian dimana pihak yang mempunyai barang atau bangunan berjanji akan memberikan fasilitas kepada pihak lain/ penyewa, pihak lain/penyewa akan menikmati barang/banguan tersebut dan akan menggunakan barang atau bangunan tersebut sesuai dengan apa yang diperjanjkan dalam perjanjian sewa menyewa, namun dalam prakteknya masih terjadi pengalihfungsian obyek sewa dalam perjanjian sewa menyewa dengan tujuan lain tanpa sepengatahuan dari pemilik sewa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui: 1). Pelaksanaan alih fungsi obyek sewa dalam perjanjian sewa menyewa rumah toko (ruko) di Kabupaten Klaten. 2). Akibat hukum yang timbul dari tindakan pengalihanfungsian obyek sewa dalam perjanjian sewa menyewa rumah toko (ruko) di Kabupaten Klaten terhadap para pihak. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi pustaka, analisis data dilakukan secara deskriptif analitik. Hasil hasil penelitian diperoleh kesimpulan: 1). Pelaksanaan pengalihfungsian atau tujuan obyek sewa rumah toko (ruko) dalam perjanjian sewa menyewa, penyewa yang akan mengalihfungsikan tujuan sewa dalam perjanjian sewa menyewa harus memberitahukan maksud dan tujuannya tersebut kepada pihak pemberi sewa selaku pemilik barang/bangunan dan persetujuan dari pemberi sewa selaku pemilik barang/bangunan, pemberian persetujuan tersebut dari pemberi sewa selaku pemilik barang/bangunan harus tertulis dan dianjurkan kepada para pihak dalam hal ini penyewa dan pemberi sewa untuk membuat addendum atau perubahan perjanjian yang dibuat sebelumnya oleh para pihak terkait akan berubahnya tujuan sewa dalam perjian sewa menyewa yang sedang berlangsung. 2). Akibat yang timbul dari tindakan pengalihfungsian obyek sewa dalam perjanjian sewa menyewa adalah jika dalam pengalihfungsian obyek sewa dalam perjanjian sewa menyewa tersebut pihak penyewa tidak memberitahukan maksud dan tujuanya tersebut kepada pemberi sewa selaku pemilik barang/bangunan, dan pihak pemberi sewa selaku pemilik barang/bangunan tersebut belum memberikan persetujuan maka perjanjian sewa menyewa yang sedang berlangsung dapat dibatalkan Kata Kunci: Alih Fungsi, Perjanjian, Sewa-menyewa

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 10 Jan 2023 03:29
Last Modified: 10 Jan 2023 03:29
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26223

Actions (login required)

View Item View Item