PERANAN LEMBAGA KEJAKSAAN DALAM MELAKSANAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PENELITIAN DI KEJAKSAAN NEGERI KUDUS)

SUPRIYOHADI, LUHUR (2022) PERANAN LEMBAGA KEJAKSAAN DALAM MELAKSANAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PENELITIAN DI KEJAKSAAN NEGERI KUDUS). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
20302000052_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (79kB)

Abstract

Penegak hukum yang terlibat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah penyidik, penuntut umum, dan hakim. Penentu akhir dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah hakim, namun demikian hakim tidak bisa bertindak aktif diluar konteks perkara yang diajukan ke persidangan oleh penuntut umum (jaksa). Sementara yang aktif untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan salah satunya adalah jaksa. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui peranan Kejaksaan Negeri Kudus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, (2) memperoleh gambaran tentang mekanisme penanganan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Kudus, (3) mengetahui hambatan dan solusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Kudus. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari lapangan atau dari sumber pertama dan belum diolah oleh pihak lain. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Peranan Lembaga Kejaksaan Negeri Kudus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dimulai saat perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan sampai pada pelaksanaan putusan pengadilan. Tetapi dalam tindak pidana korupsi Lembaga Kejaksaan berwenang sebagai penuntut umum sekaligus sebagai penyidik. Kewenangan jaksa sebagai penyidik tindak pidana khusus diatur oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pasal 30 ayat 1 hurud d. (2) Mekanisme penanganan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Kudus, melalui beberapa prosedur yang telah di tentukan di dalam undang-undang meliputi; Penyelidikan yang merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk menncari dan menemukan peristiwa yang di duga sebagai tindak pidana. Penyidikan yang merupakan tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti dengan bukti itu dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Serta penuntutan dimana penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal menurut cara yang di atur di dalam undang-undang. (3) Hambatan dan solusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Kudus; Pertama, seseorang yang mengetahui telah terjadi tindak pidana korupsi, tetapi tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib. Kedua, dalam proses saksi dan terdakwa yang terlalu lama karena sering berpindah-pindah tempat tinggalnya. Ketiga, tidak koperatifnya para saksi untuk berterus terang terkait duduk perkara yang sebenarnya. Kata Kunci: Peranan, Kejaksaan, Pidana, Korupsi

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 10 Jan 2023 02:58
Last Modified: 10 Jan 2023 02:58
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26195

Actions (login required)

View Item View Item