ROSYADI, MIFTAHUL (2021) PERLINDUNGAN HUKUM AKIBAT KLAUSUL NON KOMPETISI DI DALAM KONTRAK FRANCHISE. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
21301900130_fullpdf.pdf Download (2MB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (376kB) |
Abstract
Di dalam tesis ini akan menjelaskan mengenai perjanjian waralaba yang memuat tentang klausul non kompetisi, selain itu perlindungan hukum bagi para pihak juga akan dibahas didalamnya. Berbicara tentang perjanjian maka tidak lepas dari buku ke III KUHPerdata tentang perikatan, karena buku ke III KUHPerdata merupakan sumber aturan bagi para pihak dalam membuat suatu perjanjian. Perjanjian waralaba (franchise ) merupakan salah satu jenis perjanjian dimana isi dari perjanjian sudah ditentukan oleh (franchisor), sehingga dalam praktik Perjanjian waralaba (franchise) mengenal adanya klausul non kompetisi, yang mana klausul tersebut memberikan batasan kepada (franchisee) seperti dicantumkannya ketentuan setelah berakhirnya perjanjian maka pihak franchisee dibatasi untuk tidak berusaha dalam bisnis yang sejenis dengan usaha franchise yang sebelumnya telah dijalani selama periode tertentu. Tujuan penelitian ini yaitu 1) Mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum akibat klausul non kompetisi dalam Perjanjian waralaba (franchise), 2) Mengetahui dan menganalisis mengenai klausul non kompetisi apakah telah memenuhi unsur pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian, 3) Mengetahui contoh akta perjanjian waralaba. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan sumber data sekunder. Dipilihnya metode yuridis normatif dalam penelitian ini dikarenakan sasaran penelitian yakni untuk mengetahui mengenai klausul non kompetisi dalam perjanjian waralaba serta perlindungan hukum bagi para pihak. Hasil penelitian yang dilakukan mengenai perlindungan hukum akibat klausul non kompetisi dalam perjanjian franchise (waralaba) Restoran Serba Wenak dijelaskan bahwa dalam Pasal 13 draft kontrak franchise mengenai rahasia dagang bahwa franchisee diwajibkan untuk merahasiakan sistem, manajemen dan cara-cara pengelolaan restoran yang didapat dari franchisor selama dalam masa perjanjian berlangsung maupun telah berakhir. Salah satu Karakteristik daripada franchise Restoran Serba Wenak diantaranya adalah harus ada suatu perjanjian (kontrak) tertulis, dalam hal ini perjanjian franchise Restoran Serba Wenak dituangkan dalam akta perjanjian yang telah disepakati oleh pihak franchisor yang diwakili oleh direktur perusahaan Bapak Drs. M. Adung Darmadung dengan pihak franchisee yaitu Ibu Leni Marleni. Kata Kunci : Klausul Non Kompetisi, Perlindungan Hukum, Perjanjian Waralaba
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 10 Jan 2023 03:24 |
Last Modified: | 10 Jan 2023 03:24 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26142 |
Actions (login required)
View Item |