KEDUDUKAN HUKUM BATALNYA AKTA HIBAH AKIBAT GUGATAN INTERVENSI (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 2/PDT.G/2022/PN.PSW)

BASMI, HASRIADI (2022) KEDUDUKAN HUKUM BATALNYA AKTA HIBAH AKIBAT GUGATAN INTERVENSI (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 2/PDT.G/2022/PN.PSW). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
21301800160_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (206kB)

Abstract

Hibah merupakan salah satu bentuk pengalihan harta kepada orang lain. Dalam praktiknya, Hibah adalah salah satu perbuatan hukum yang yang paling banyak menimbulkan persoalan hukum. Selain dalam KUHPerdata, Hibah juga diatur dalam Hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam), hal ini tercermin dari adanya perkara perdata umum dan perdata agama berkaitan dengan hibah. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dan dilakukan di Kabupaten Bombana, Propinsi Sulawesi Tenggara. Metode pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan observasi lapangan. Seluruh data, baik Data Primer maupun Data Sekunder, dianalisis dengan teknik analisis kualitatif. Metode analisa data yang digunakan adalah analisis kualitatif model interaktif sebagaimana yang diajukan oleh Miles dan Huberman. data kualitatif merupakan sumber dari deskripsi yang luas dan berlandaskan dengan kukuh, serta memuat penjelasan tentang proses-proses yang terjadi dalam lingkup setempat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Bentuk Intervensi Pihak Ketiga dalam Gugatan Pembatalan Akta Hibah adalah dapat berupa Voeging, yaitu ikut sertanya pihak ketiga atas inisiatif sendiri dalam pemeriksaan sengketa perdata untuk membela salah satu pihak, baik penggugat atau tergugat, Tussenkomst, yaitu ikut sertanya pihak ketiga atas inisiatif sendiri dalam pemeriksaan sengketa perdata, akan tetapi tidak memihak salah satu pihak, baik penggugat atau tergugat, tetapi demi membela kepentingannya sendiri, dan Vrijwaring atau penjaminan, yaitu ikut sertanya pihak ketiga dalam pemeriksaan sengketa perdata karena ditarik oleh salah satu pihak untuk ikut menanggungnya. (2) Kedudukan hukum batalnya akta hibah karena gugatan intervensi, secara sederhana, terkait faktor 1) Tentang Duduk Perkara; 2) Gugatan Intervensi. Pada prinsipnya, menjadi Penggugat intervensi adalah merupakan hak, sehingga bisa dilakukan dan juga bisa tidak dilakukan. Tetapi dalam kasus ketika melakukan gugatan, ada pihak yang harusnya dijadikan sebagai Tergugat Intervensi namun tidak dilakukan oleh penggugat dalam gugatannya, akan terjadi Error in Persona. yaitu Gugatan kurang pihak (Plurium Litis Consortium). (3) Solusi Menghindari Timbulnya Gugatan Intervensi untuk Membatalkan Akta Hibah adalah dengan lebih mengintensifkan penyuluhan hukum oleh Notaris/PPAT terkait berbagai peraturan perundang-undangan terkait produk Notaris/PPAT termasuk Hibah. Selain itu, prinsip kehati-hatian dari Notaris/PPAT juga perlu lebih ditingkatkan, guna menghindari terjadinya cacat formal dan cacat materil. Kata Kunci : kedudukan hukum, hibah, intervensi.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 09 Jan 2023 06:58
Last Modified: 09 Jan 2023 06:58
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26022

Actions (login required)

View Item View Item