ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA SERTIPIKAT TANAH ELEKTRONIK DALAM KONSEPSI KEPASTIAN HUKUM

Prasetya, Abdullah Galih Nanda (2022) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA SERTIPIKAT TANAH ELEKTRONIK DALAM KONSEPSI KEPASTIAN HUKUM. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
21301800104_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (375kB)

Abstract

Penggunaan tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik disebut dapat menanggulangi masalah pemalsuan sertipikat karena sistem pengamanannya yang dapat mengetahui adanya proses manipulasi atau tidak dengan cepat. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Analisis yuridis terhadap penggunaan tanda tangan elektronik pada sertipikat tanah elektronik dalam konsepsi kepastian hukum. 2).Perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat elektronik sebagai jaminan kepemilikan hak atas tanah. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam membahas masalah penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah penelitian deskriptif analitis. Jenis data menggunakan data sekunder. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan : 1) Penggunaan tanda tangan elektronik pada sertipikat tanah elektronik dalam konsepsi kepastian hukum adalah sah dan dapat dijadikan alat bukti yang otentik apabila diperlukan dalam persidangan. Penggunaan tanda tangan elektronik pada sertipikat tanah elektronik menjamin kepastian hukum bagi pemilik tanah. Penggunan tanda tangan elektronik di persidangan merupakan bentuk dari perluasan alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Tanda tangan elektronik mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu akta autentik. Sebagaimana telah diatur UU ITE, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021. 2) Perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat elektronik sebagai jaminan kepemilikan hak atas tanah dijamin oleh Undang-undang. Perlindungan represif mengenai sertipikat tanah elektronik, sebagai bukti kepemilikan elektronik diakui oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dari segi validitas tidak ada persoalan apalagi juga sudah dikuatkan dalam Pasal 5 Permen ATR/BPN No 1 Tahun 2021, serta Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Sedangkan perlindungan preventif untuk keamanan Pihak Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan antisipasi kebocoran data melalui kerjasama dengan BSSN. Sertipikat tanah elektronik akan memberlakukan tanda tangan elektronik dan menggunakan Hash Code (metode untuk memverifikasi keaslian) dan QR Code (sebuah kode matriks yang dibuat agar isinya dapat diurai dengan kecepatan tinggi yang untuk membukanya dibutuhkan scan atan pemindaian) yang dijamin Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kata Kunci: Sertipikat Elektronik, Tanda Tangan Elektronik, Pendaftaran Tanah

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 09 Jan 2023 06:57
Last Modified: 09 Jan 2023 06:57
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26010

Actions (login required)

View Item View Item