ANDRIYANI, NOVIA (2022) IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP RANGKAP JABATAN YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEBAGAI PEJABAT NEGARA DALAM KONSEPSI KEPASTIAN HUKUM. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
21301800101_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (215kB) |
Abstract
PPAT adalah pekerjaan yang bersifat mandiri, pekerjaan individual, tanpa atasan, pekerjaan kepercayaan dan memerlukan moral yang kuat karena sangat minim macam peraturan perundang-undangan, pada pelaksanaannya sangat rentan dengan berbagai macam pelanggaran, salah satunya yakni rangkap jabatan. Pada kenyataannya dalam praktik, seiring waktu dengan kian bertambahnya jumlah orang yang menjalani profesi PPAT dari waktu kewaktu, ditambah dengan perkembangan teknologi dan adanya kesempatan bagi sebagian PPAT untuk mendapatkan klien sebanyak mungkin, namun ada pula PPAT yang susah dalam mendapatan klien. Hal ini membuat sebagian oknum PPAT sampai melakukan rangkap jabatan menjadi seorang Advokat, menjadi PPAT di tempat kedudukan Notaris, dan maupun profesi lainnya.. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui dan menganalisa konstruksi hukum terhadap rangkap jabatan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai pejabat negara. 2) Mengetahui dan menganalisis bagaimana implikasi yuridis terhadap rangkap jabatan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai pejabat negara dalam Konsepsi Kepastian Hukum. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahan diatas. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif Analisis. Peneliti menggunakan spesisfikasi yuridis normatif dengan data primer dan sekunder. Data primer yang digunakan yang diperoleh dari sumber yang mengikat dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Metode analisis data menggunakan analisis deskriptif-kualitatif. Berdasarkan penelitian disimpulkan : 1). Larangan rangkap jabatan PPAT terdapat dalam pasal 7 PP No 26 tahun 2016. PPAT dilarang marangkap jabatan, karena rangkap jabatan dalam profesi PPAT dapat menimbulkan benturan kepentingan ketika bertindak dalam jabatannya sebagai PPAT. PPAT dilarang merangkap jabatan atau profesi sebagai berikut: Pengacara atau Advokat, Pegawai negeri atau pegawai badan usaha milik negara/daerah, pegawai swasta; Pejabat negara atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); dan/atau Jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. 2). Akibat hukum terhadap PPAT yang melakukan Rangkap Jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT, PPAT akan dikenakan sanksi administratif atau pemberhentian oleh Menteri Kata Kunci: PPAT, Rangkap jabatan, Akibat hukum.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 09 Jan 2023 06:49 |
Last Modified: | 09 Jan 2023 06:49 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26009 |
Actions (login required)
View Item |