PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA PERDATA GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI DEMAK (studi kasus Putusan nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Dmk)

Rahma, Sarmada (2022) PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA PERDATA GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI DEMAK (studi kasus Putusan nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Dmk). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
30301800478_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (51kB)

Abstract

Hukum Acara Perdata yang berfungsi untuk menegakkan, memelihara dan memastikan kepatuhan dengan hukum perdata utama, kecepatan dan biaya rendah. Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian. Proses penyelesaian gugatan sederhana adalah proses peninjauan kembali suatu gugatan di pengadilan dengan nilai gugatan yang cukup besar sampai dengan Rp. 200.000.000,00 diselesaikan dengan bukti sederhana. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi terbagi menjadi 2 yaitu : Bagaimana pelaksanaan pemeriksaan perkara gugatan sederhana dan Apa upaya hukum yang dapat dilakukan, Apabila putusan hakim tidak diterima oleh tergugat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis sosiologis yang merupakan suatu pendekatan yang bertujuan untuk memperjelas kejadian / peristiwa yang sesungguhnya terhadap masalah yang diteliti. dalam penelitian ini metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian dari pembahasan skripsi ini yaitu : Putusan gugatan nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Dmk pada Pengadilan Negeri Demak dalam pemeriksaan hukum acara perdata gugatan sederhana dengan cara pembuktian langsung tidak adanya replik dan duplik dalam penyelesaian gugatan sederhana, dengan waktu penyelesaian kurang dari 25 hari, tergugat melakukan wanprestasi/cedera ingkar janji yang nilainya kurang dari 200 juta rupiah dan termasuk dalam kategori gugatan sederhana sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015. upaya hukum yang dapat diajukan dalam pemeriksaan gugatan sederhana jika putusan hakim tidak diterima yaitu upaya hukum keberatan, upaya hukum keberatan diajukan dengan tenggang waktu 7 hari setelah putusan hakim diputusakan oleh hakim tunggal. Kata Kunci : Pemeriksaan Gugatan, Gugatan Sederhana

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 06 Jan 2023 07:18
Last Modified: 06 Jan 2023 07:18
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25878

Actions (login required)

View Item View Item