Safaruni, Ainun Cahya (2022) PERTANGGUNGJAWABAN HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN KERJASAMA BIDANG JASA SECARA LISAN PADA INDUSTRI MANUFAKTUR ( studi kasus : Kerjasama antara Perusahaan Agen di Semarang dengan Pabrik Furniture di Juwana). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
30301800410_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (240kB) |
Abstract
Beragam perusahaan manufaktur dari seluruh dunia mampu menjalankan kegiatan ekspor. Dalam kegiatan ini fungsi agen adalah perantara prinsipal dalam menjual barang dan jasa tanpa berbentuk/memiliki warehouse (gudang), tetapi agen menjual sesuai pesanan tanpa stockies, dan seterusnya didistribusikan langsung kepada konsumen bersangkutan. Dari adanya suatu perjanjian/kontrak lahirlah sebuah perikatan atau hubungan hukum yang berakibat muncul nya hak dan kewajiban bagi pihak – pihak yang membuat perjanian/kontrak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan dari perjanjian kerjasama yang di lakukan antara Perusahaan Agen di Semarang dengan Pabrik Furniture di Juwana serta akibat hukum dan pertanggung jawaban para pihak yang tidak dapat menjalankan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan. Lahirnya kerjasama anatara Perusahaan Agen di Semarang dengan Pabrik Furniture di Juwana didasari pada kedua belah pihak yang saling membutuhkan satu sama lain. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian dalam penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif analisis Perjanjian tersebut didasarkan pada adanya kata sepakat pada kedua belah pihak. Perjanjian tidak tertulis merupakan perjanjian yang sah sebagaimana dalam kajian hukum perdata selama dibuat tidak bertentangan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam Islam perjanjian tidak tertulis menjadi sah apabila rukun dan syaratnya telah terpenuhi. Sesuai dengan firman Allah Surat An – Nisa ayat 29 bahwasannya suatu perjanjian harus bebas dalam berakad,lepas dari paksaan, dan tekanan. Perjanjian lisan tetaplah sah dan memiliki kekuatan hukum untuk menyatakan seseorang melakukan wanprestasi, namun apabila perjanjian lisan tersebut disangkal/tidak diakui oleh pihak yang diduga melakukan wanprestasi, perjanjian lisan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Seharusnya jika ingin membuat perjanjian dalam bentuk lisan, para pihak perlu memprediksi terlebih dahulu mengenai akibat atau kerugian yang ditimbulkan jika terjadi wanprestasi, karena perjanjian lisan sangat mudah untuk disangkal atau tidak diakui. Disarankan agar tidak menggunakan perjanjian dalam bentuk lisan jika hubungan hukumnya kompleks dan dapat menimbulkan kerugian yang besar jika terjadi wanprestasi. Jika ingin tetap membuat perjanjian dalam bentuk lisan, para pihak disarankan untuk menggunakan saksi. Kata Kunci : perjanjian lisan, hak dan kewajiban
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 06 Jan 2023 06:49 |
Last Modified: | 06 Jan 2023 06:49 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25840 |
Actions (login required)
View Item |