TINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG (Studi Kasus Putusan PN SEMARANG Nomor 745/Pid.Sus/2018/PN Smg)

Wahyuni, Utami Aprilia (2022) TINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG (Studi Kasus Putusan PN SEMARANG Nomor 745/Pid.Sus/2018/PN Smg). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
30301800372_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (430kB)

Abstract

Perbuatan penganiayaan di dalam kitab undang-undang hukum pidana diatur dalam pasal 351 namun untuk kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga atau yang biasa di sebut KDRT, pemerintah mengatur dengan UU no 23 Tahun 2003 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mengetahui upaya pembuktian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di pengadilan negeri semarang. Untuk mengetahui kendala dan solusi yang dilakukan oleh Hakim dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di Pengadilan Negeri Semarang. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis.Metode Pengumpulan Data menggunakan wawancara, penelitian kepustakaan dan studi dokumen. Adapun lokasi dan subyek penelitian adalah di Pengadilan Negeri Semarang dengan Analisis Data menggunakan analisis Kualitatif. Pertama, Upaya Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Semarang adalah saksi fakta dan saksi ahli. Saksi fakta yakni saksi yang menyaksikan sendiri secara langsung bagaimana peristiwa tindak pidana itu terjadi. Sedangkan saksi ahli yakni saksi yang mempunyai pengetahuan dan keahlian khusus di bidang tertentu yang didengar keterangannya atas permintaan majelis hakim, salah satu contohnya visum et repertum. Seiring berkembangnya kemajuan tekhnologi, bukti juga mulai bermunculan dan tidak hanya berpatokan pada undang-undang. Ada beberapa bukti baru yang dapat dihadirkan dalam persidangan yakni bukti rekaman video dan rekaman suara.Kedua, Kendala dan Solusi Yang Dihadapi Oleh Hakim Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Atau KDRT di Pengadilan Negeri Semarang adalah korban tidak mau hadir di dala persidangan, korban tidak mau berterus terang mengenai kronologi kejadian. Hal itu bisa disebabkan karena luka yang didertia korban parah atau psikis korban terganggu sehingga menyebabkan ketakutan pada diri korban. Tentunya hal ini mempersulit hakim dalam memutuskan sebuah perkara, maka dari itu hakim akan berusaha memberikan pengertian dan penjelasan baik-baik terhadap korban, serta hakim juga akan meminta keterangan korban secara tertutup dengan dikeluarkannya terdakwa dari ruang pengadilan. Ini bertujuan agar korban tidak mendapat intervensi psikis dari terdakwa. Dan apabila korban menderita luka yang parah maka hakim akan meminta bantuan dari apparat kepolisian dalam memberikan keterangan setelah korban di sumpah. Kata Kunci : Pembuktian, Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 06 Jan 2023 06:13
Last Modified: 06 Jan 2023 06:13
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25819

Actions (login required)

View Item View Item