NURKHOLIFAH, UMI (2022) ANALISIS HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Kasus Putusan No. 530/Pid.B/2020/PN Smg). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
30301800370_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Seiring dengan perkembangan zaman sekarang ini banyak pelanggaran hukum yang terjadi salah satunya yaitu Tindak Pidana Pembunuhan. Dalam kasus Perkara Nomor.530/Pid.B/2020/PN Smg menetapkan BDRMT sebagai terdakwa atas Kasus Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang terjadi di Kota Semarang. Perbuatan tersebut dengan sengaja dilakukan oleh terdakwa karena menyimpan rasa dendam kepada korban. Dimana perbuatan tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 05 Mei 2020 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Gang Jambe Malang 285D RT04/RW02 Kelurahan Karangturi Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu melalui metode pendekatan yuridis sosiologis yang menggunakan data primer maupun data sekunder dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskripstif. Sumber data yang diperoleh yaitu melalui penelitian observasi atau terjun ke lapangan (wawancara) terhadap responden dan penelitian pustaka. Metode analisis data dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Nomor.530/Pid.B/2020/PN Smg, Hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam menjatuhkan suatu putusan masalah tindak pidana sepenuhnya wajib berpegangan teguh pada alat bukti yang mendukung pembuktian dan keyakinan sebagaimana diatur di dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam proses persidangannya telah sesuai dengan dengan hukum acara, persidangan perkara pidana yang berlaku yaitu persidangan dengan acara biasa (sebagaimana yang diatur dalam Pasal 152 sampai dengan Pasal 182 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP). Selain itu putusan perkara Nomor.530/Pid.B/2020/PN Smg menetapkan bahwa BDRMT secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan karena dendam, dengan sengaja dan sadar sebagaimana diatur didalam Pasal 340 KUHP. Maka tersangka BDRMT dijatuhi hukuman penjara selama 16 (enam belas) tahun dan membayar denda sebesar Rp.2.000,00 (dua rubu rupiah). Kata Kunci: analisis hukum; tindak pidana; pembunuhan berencana.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 06 Jan 2023 02:58 |
Last Modified: | 06 Jan 2023 02:58 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25815 |
Actions (login required)
View Item |