TINJAUAN YURIDIS TIDAK HADIRNYA TERGUGAT DALAM PERSIDANGAN PERKARA GUGAT CERAI (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor Perkara 65/Pdt.G/2021/PN Smg)

FEBRIANI, NISRINA (2022) TINJAUAN YURIDIS TIDAK HADIRNYA TERGUGAT DALAM PERSIDANGAN PERKARA GUGAT CERAI (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor Perkara 65/Pdt.G/2021/PN Smg). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
30301800292_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (468kB)

Abstract

Penelitian ini, berjudul Tinjauan Yuridis Tidak Hadirnya Tergugat dalam Persidangan Perkara Gugat Cerai (Studi Kasus Pengadilan Negeri Semarang Nomor Perkara 65/Pdt.G/2021/PN Smg). Tidak semua proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan dapat diselesaikan secara mudah, salah satu yang mempengaruhi jalannya persidangan adalah tidak hadirnya tergugat. Pada hari sidang yang sudah ditentukan untuk mengadili suatu perkara tertentu haruslah dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara, apabila salah satu pihak yang berperkara tidak hadir maka persidangan akan terhambat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dari tidak hadirnya tergugat dalam persidangan dan tindakan apakah yang akan diambil oleh hakim terhadap tidak hadirnya tergugat dalam persidangan. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari beberapa buku literatur, hasil karya tulis ilmiah, jurnal hukum, Peraturan Perundang-undangan, Putusan Pengadilan dan artikel-artikel yang berkaitan dengan tidak hadirnya tergugat dalam persidangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa akibat hukum tidak hadirnya tergugat dalam persidangan sesuai dengan yang dijelaskan dalam Pasal 125 HIR apabila tergugat tidak hadir dalam persidangan maka putusan tersebut dijatuhkan putusan verstek. Hakim akan memeriksa penyebab tidak hadirnya tergugat terlebih lagi apabila tergugat tidak menyuruh kuasanya untuk mewakili dalam persidangan, selain itu hakim dapat mengundur persidangan dan menyuruh juru sita untuk memanggil tergugat sampai 3 kali apabila tergugat tetap tidak datang maka putusan dijatuhi putusan verstek. Tindakan yang akan diakukan hakim atas ketidakhadiran tergugat yaitu berdasar pada Pasal 125 yang memiliki syarat-syarat tertentu untuk menentukan apakah tergugat tersebut berhak dijatuhi verstek. Pada putusan perkara nomor 65/Pdt.G/2021/PN Smg putusan tersebut dijatuhi putusan verstek karena tergugat telah dipanggil 3 kali secara berturut dengan sepatutnya namun tergugat tetap tidak hadir dalam persidangan. Kata Kunci : Persidangan, Tergugat, Tidak Hadir.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 29 Dec 2022 02:00
Last Modified: 29 Dec 2022 02:00
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25419

Actions (login required)

View Item View Item