Suwondo, Denny (2021) REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN FINANCIAL TECHNOLOGY DALAM PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM PADA PEER TO PEER LENDING YANG BERBASIS NILAI BERKEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
10302000171_fulltextpdf.pdf Download (2MB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Revolusi Industri 4.0 merupakan fase digitalisasi berbagai aspek kehidupan, termasuk aspek ekonomi. Internet yang didukung kelengkapan data pribadi, menjadikan masyarakat lebih cepat dan efesien memperoleh dana pinjaman dari penyelenggara fintech pinjaman online tanpa adanya jaminan. Rumusan masalah penelitian ini yaitu; 1) Benarkah perlindungan hukum terhadap konsumen financial technology dalam perjanjian pinjam-meminjam pada peer to peer lendingbelum berkeadilan?; 2) Bagaimana kelemahan-kelemahan regulasi perlindungan hukum terhadap konsumen financial technology dalam perjanjian- meminjam padapeer to peer lendingsaat ini?; 3) Bagaimana rekonstruksi regulasi perlindungan hukum terhadap konsumen financial technology dalam perjanjian pinjam-meminjam pada peer to peer lendingyang berbasis nilai keadilan? Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan penelitian yuridis Normatif. Sedangkan pisau analisis menggunakan teori keadilan, teori sistem hukum. teori Perlindungan hukum. Kesimpulan adapun 1) Bisnis Fintech diatur dan diawasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) sebagai regulator sistem elektronik dan Bank Indonesia serta OJK sebagai regulator sistem Lembaga Jasa Keuangan.. Ruang lingkup penyelenggaraan Fintech yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/12/PBI/ 2017 tentang Penyelenggaraan Fintech. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan, maka bisnis Fintech juga merupakan bisnis yang diawasi oleh OJK. Pengaturan bisnis Fintech dikeluarkan oleh OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, namun dalam peraturan tersebut dirasa belum memberikan nilai keadilan 2) Layanan Fintech yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang telah mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK, maka PUJK tersebut wajib memperhatikan dan melaksanakan ketentuan perlindungan konsumen pada Peraturan OJK No. POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Pilihan hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional. Jelas bahwa perlakuan pinjaman elektronik mengacu pada hukum perdata, sehingga diluar itu baik intimidasi, penyerangan secara verbal, penggunaan data privasi adalah perbuatan yang melanggar hukum. Rekonstruksi pasal Pasal 5 UU Nomor 21 Tahun 2011 Otoritas Jasa Keuangan, perlu ditambahkan frasa “OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang sudah berijin atau yang belum berijin”. Serta redaksi pasal 26 huruf e, menjadi : “Memberitahukan secara tertulis dan/ataudengan sarana elektronik lainnya kepada pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan tersebut jika terjadi kegagalan dalam perlindungan kerahasiaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 72 jam sejak terjadinya kebocoran”. Kata Kunci: Rekontruksi, Regulasi, Perlindungan, Financial Technology, Peer to Peer Lending, Nilai Keadil
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 27 Jul 2022 01:49 |
Last Modified: | 27 Jul 2022 01:49 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25032 |
Actions (login required)
View Item |