REKONSTRUKSI HUKUM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL BERBASIS NILAI KEADILAN

YAKUB, AMINUDIN (2021) REKONSTRUKSI HUKUM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
10301900014_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkritisi konsturksi hukum dan system penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) yang dalam implementasinya tidak berjalan efektif dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan. Dari kajian kritis ini dihasilkan teori/gagasan baru tentang sistem dan pengaturan Penyelenggaraan JPH yang berkeadilan, efektif dan implementatif melalui rekonstruksi atas peraturan perundangan penyelenggaraan JPH, khususnya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan perubahannya dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. Rekonstruksi dimaksud di sini adalah rekonstruksi hukum terhadap tiga unsur penting yang membentuk system hukum yaitu unsur substansi/norma hukum (legal substance), struktur/pranata hukum (legal structure) dan budaya hukum (legal culture) yang didasarkan/berbasis pada nilai dan prinsip Keadilan. Penelitian ini adalah penelitian normative-empiris yang merupakan perpaduan antara penelitian normative dan penelitian empiris. Peneliltian Normatif di sini adalah penelitian hukum doktriner karena penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis. Sedangkan penelitian empiris adalah sebuah model penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata dan untuk meneliti bagaimana hukum bekerja di masyarakat serta bagaimana implementasi hukum itu berjalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenstruksi hukum penyelenggaraan JPH dalam implementasinya tidak berjalan efektif dikarenakan tidak sejalan dengan nilai dan prinsip ketidakadilan pada tiga aspek aspek substansi/norma hukum, aspek struktur/pranata hukum dan aspek budaya hukum. Ketidakadilan pada aspek substansi/norma hukum terjadi: (1) ada substansi/norma hukum yang tidak sesuai dan melanggar aspek hukum Islam (syariah), (2) Adanya konflik antar norma hukum (conflicterende norm) dan ada norma hukum yang kabur atau tidak jelas (vage norm) dan (3) Adanya konflik kewenangan antara kementerian dan lembaga negara. Ketidakadilan pada aspek struktur (pranata) hukum terjadi karena (1) Tidak proporsional antara fungsi, tugas dan kewenangan BPJPH dengan kapasitas lembaga tersebut. (2) Adanya keterbatasan struktural pada lembaga BPJPH, (3) Ketiadaan organ BPJPH di daerah, dan (4) Keterbatasan SDM yang professional dan dedicated., ketidakadilan pada aspek budaya hukum terjadi karena kurangnya kesadaran, pemahaman dan literasi hukum tentang sertifikasi halal pada sebagian penyelenggara negara, pelaku usaha dan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan rekonstruksi terhadap sejumlah norma dalam peraturan perundangan tentang penyelenggaraan JPH, rekonstruksi pranata hukum berupa reposisi structural lembaga BPJPH dan rekonstruksi budaya hukum. Keyword: Jaminan Produk Halal (JPH), Sertifikat Halal, BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Halal Luar Negeri, Fatwa MUI.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 02 Aug 2022 01:29
Last Modified: 02 Aug 2022 01:29
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25014

Actions (login required)

View Item View Item