Salsabila, Nanda Farah (2021) KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN CYBERBULLYING TERHADAP ANAK DI INDONESIA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (91kB) |
|
Text
30301800285_fullpdf.pdf Download (2MB) |
Abstract
Globalisasi telah menjadi pendorong lahirnya era perkembangan teknologi informasi. Perkembangan teknologi yang saat ini sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat dunia salah satunya adalah internet. Akibat dari perkembangan yang demikian, maka secara lambat laun, teknologi informasi dengan sendirinya juga telah mengubah perilaku masyarakat. Kejahatan yang terjadi di dunia maya yang merupakan permasalahan sekarang ini yaitu cyberbullying. Cyberbullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia maya atau internet. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan menitik beratkan pada peraturan-peraturan yang berlaku serta literatur-literatur atau buku-buku yang berkaitan dengan hubungan hukum terutama mengenai cyber bullying. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan Kebijakan formulasi hukum pidana dalam penanggulangan cyberbullying terhadap anak di indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian diubah dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pada Pasal 27 Ayat (3) yang berbunyi yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Serta kebijakan formulasi hukum pidana penanggulangan cyberbullying dalam upaya pembaharuan hukum pidana yaitu pemerintah telah membuat Konsep RUU KUHP Tahun 2019. Dimana dalam konsep tersebut cyberbullying dapat ditanggulangi dengan menerapakan Pasal 439 Ayat (1) dan (2), Pasal 440 Ayat (1), Pasal 442,Pasal 448 Ayat (1). Tetapi Konsep RUU KUHP Tahun 2019 pada Bagian Kelima yang mengatur mengenai Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronik didalamnya seharusnya dapat menjadi peraturan yang lebih spesifik untuk menanggulangi Cyberbullying akan tetapi tidak mengatur ketentuan tentang tindakan yang berkaitan dengan cyberbullying, hal tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa tindakan cyberbullying masih belum menjadi prioritas bagi pemerintah dalam hal ini negara, dikarenakan tindakan intimidasi seperti penghinaan, penghinaan ringan, fitna, tindakan kesusilaan dan pemerasan tidak dianggap memberikan dampak yang sangat berbahaya terhadap masyarakat dan pengaturan di dalam UU ITE dianggap cukup dalam mengatasi tindakan cyberbullying. Kata Kunci : Cyber Bullying, Formulasi Hukum Pidana, Penanggulangan
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 19 Jul 2022 02:55 |
Last Modified: | 19 Jul 2022 02:55 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/24709 |
Actions (login required)
View Item |