TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI TERHADAP KEYAKINAN HAKIM DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI PEMALANG

Damara, Maya Prasasty (2021) TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI TERHADAP KEYAKINAN HAKIM DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI PEMALANG. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
30301800223_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (175kB)

Abstract

Dalam proses pembuktian harus memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti. Keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh para ahli di persidangan, keterangan ahli ini sangatlah penting bagi hakim untuk meyakinkan dirinya dalam mengambil suatu putusan pada perkara tindak pidana. Dalam Pasal 180 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa hakim ketua dapat meminta keterangan ahli dan dapat pula meminta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan. Seperti pada perkara pidana narkotika dimana terdakwa mengalami kecanduhan terhadap obat-obatan terlarang, maka dalam hal ini hakim memperlukan adanya keterangan ahli untuk menjatuhkan hukuman yang tepat pada terdakwa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis sosiologis. Penelitian yuridis sosiologis adalah penelitian hukum yang menggunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer. Dalam penelitian ini ingin mencari hubungan antara berbagai varabel sebagai alat pengumpulan datanya terdiri dari observasi langsung dan wawancara. Berdasarkan dari hasil penelitian ini, kekuatan alat bukti keterangan ahli ada pada keterangan ahli tersebut, keterangan ahli ini dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara tindak pidana narkotika. Pada tindak pidana narkotika keterangan ahli memuat tentang apakah terdakwa merupakan pecandu narkotika atau tidak. Hal ini dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan putusan rehabilitasi atau hukuman penjara. Pada dasarnya keterangan ahli tidak memiliki kelemahan, namun keterangan ahli dapat dikatakan lemah apabila seorang ahli memberikan keterangan palsu di persidangan pengadilan. Namun didalam Pasal 180 ayat (2) KUHAP memberikan hak kepada penuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukum untuk mengajukan keberatan terhadap keterangan ahli yang diberikan dihadapan persidangan pengadilan. Pengajuan keberatan tersebut harus didasari oleh alasan yang mendukung. Apabila tidak adanya alasan yang mendukung maka pengajuan keberatan tidak perlu dipertimbangkan lagi oleh ketua sidang. Apabila pengajuan keberatan diterima oleh hakim maka sesuai Pasal 180 ayat (3) KUHAP hakim dapat memrintahkan penelitian ulang, dan tata cara penelitian ulang telah tertera didalam Pasal 180 ayat (4) KUHAP Kata kunci: Keterangan Ahli, Keyakinan Hakim, Tindak Pidana Narkotika

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 19 Jul 2022 02:00
Last Modified: 19 Jul 2022 02:00
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/24665

Actions (login required)

View Item View Item