TINJAUAN YURIDIS ALASAN PENGHAPUSAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA PENCURIAN YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA (Studi Kasus Putusan Nomor 29/Pid.B/2020/PN Dmk)

Utami, Kisstyana Puji (2021) TINJAUAN YURIDIS ALASAN PENGHAPUSAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA PENCURIAN YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA (Studi Kasus Putusan Nomor 29/Pid.B/2020/PN Dmk). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
30301800210_fullpdf.pdf

Download (7MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (435kB)

Abstract

Pencurian yang dilakukan oleh seorang gangguan jiwa diproses karena perbuatannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencurian sebagaimaa dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Namun, dalam proses penyelesaian perkaranya ODGJ tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan alasan penghapus pidana dalam hukum pidana di Indonesia, pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa yang mengalami gangguan jiwa, dan dasar pertimbangan hakim dalam memutus terdakwa perkara tindak pidana pencurian yang mengalami gangguan jiwa. Penelitian dan penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode yuridis sosiologis. Yuridis digunakan untuk menganalisa berbagai peraturan perundangan-undangan yang terkait dengan perbudakan seksual. Sedangkan sosiologis digunakan untuk menganalisa bekerjanya berbagai macam peraturan perundangan-undangan tentang perbudakan seksual di dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pengaturan alasan penghapus pidana dalam hukum pidana di Indonesia diatur didalam KUHP, ditentukan ada 7 (tujuh) dasar yang menyebabkan tidak dapat dipidananya si pembuat, yaitu: adanya ketidak mampuan bertanggung jawab si pembuat (Pasal 44 ayat 1 KUHP); Daya paksa (Pasal 48KUHP); Pembelaan terpaksa/pembelaan darurat (Pasal 49 ayat 1 KUHP); Pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Pasal 49 ayat 2 KUHP); Menjalankan peraturan perundangundangan (Pasal 50 KUHP); Menjalankan perintah jabatan yang sah (Pasal 51 ayat 1 KUHP); dan Menjalankan Perintah Jabatan yang tidak sah dengan itikad baik (Pasal 51 ayat 2 KUHP). Pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa yang mengalami gangguan jiwa berkaitan dengan Pasal 44 KUHP, jika Pasal 44 KUHP itu dijabarkan, maka terdapat 2 hal yaitu penentuan bagaimana keadaan jiwa si pembuat. Terdakwa tindak pidana pencurian yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana dan tidak dapat dijatuhi pidana karena tidak memiliki kemampuan dalam bertanggung jawab, ia tidak mampu mengetahui atau menyadari bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus terdakwa perkara tindak pidana pencurian yang mengalami gangguan jiwa adalah terdakwa ini masuk kategori orang yang mengalami gangguan kejiwaan. Kata Kunci: Alasan Penghapus Pidana, Pencurian, Gangguan Jiwa

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 19 Jul 2022 01:32
Last Modified: 19 Jul 2022 01:32
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/24650

Actions (login required)

View Item View Item