Wandari, Hana (2021) TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
30301800176_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (400kB) |
Abstract
Korupsi yang merupakan sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) membutuhkan suatu penanganan khusus dalam pengungkapannya. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh penegak hukum untuk dapat membongkar sebuah kasus perkara korupsi yakni dengan melibatkan pelaku yang juga terlibat di dalam kejahatan tersebut atau dikenal dengan Justice Collaborator. Penerapan Jusctice Collaborator di indonesia bermula dari adanya pembentukan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003 yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU No 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi,2003). Peran dari adanya Justice Collaborator ini sangatlah penting dalam mengangkap otak pelaku yang lebih besar sehingga tindak pidana tidak berhenti hanya pada pelaku yang berperan minim dalam perkara tersebut. Namun, diperlukan adanya perlindungan hukum yang kuat bagi Saksi Pelaku (Justice Collaborator), bukan persoalan yang mudah bagi saksi pelaku untuk mengungkap pelaku yang berperan lebih besar dalam perkara korupsi. Karena seringkali Justice Collaborator mendapatkan ancaman maupun intimidasi dari pihak yang merasa dirugikan. Pendekatan masalah yang akan digunakan untuk membahas permasalahan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan tersebut dilakukan berdasarkan bahan hukum utama menelaan teori, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian dari penulisan ini menunjukan bahwa: korupsi yang dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa tentunya tidak cukup apabila pemberantasannya hanya dilakukan dengan pembentukan suatu peraturan untuk menanggulangi kejahatan tersebut, melainkan juga dibutuhkan strategi lain yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam memberantas praktik tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah bekerjasama dengan salah satu pelaku yang ada di dalam kejahatan tersebut. Namun, hingga saat ini perlindungan yang diberikan kepada Justice Collaborator masih belum tegas dirumuskan dalam satu peraturan perundang – undangan. Sehingga masih terdapat banyak kekurangan dan kekosongan hukum yang mengatur mengenai Justice Collaborator. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Justice Collaborator, Korupsi.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 19 Jul 2022 03:07 |
Last Modified: | 19 Jul 2022 03:07 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/24641 |
Actions (login required)
View Item |