Tinjauan Yuridis Pemidanaan Pelaku Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Menyebabkan Meninggal Dunia di Pengadilan Negeri Jepara ( Studi Kasus Perkara Nomor : 03/Pidsus-Anak/2021/PN Jpa )

Rahayu, Azizah Puji (2021) Tinjauan Yuridis Pemidanaan Pelaku Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Menyebabkan Meninggal Dunia di Pengadilan Negeri Jepara ( Studi Kasus Perkara Nomor : 03/Pidsus-Anak/2021/PN Jpa ). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
30301800083_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (86kB)

Abstract

Tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh anak merupakan tindak pidana yang berat dan mempunyai sanksi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Anak yang berada dilingkungan buruk akan berdampak buruk juga terhadap anak. Pantauan dari orang tua yang kurang juga akan mengakibatkan pergaulan bebas. Pergaulan bebas yang terjadi akan menyebabkan banyaknya tingkat hamil diluar nikah terjadi anak usia di bawah umur. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara kekerasan yang dilakukan oleh pelaku anak terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia serta untuk mengetahui ketentuan hukum pidana positif di Indonesia mengatur tentnag pemidanaan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku anak terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia di Pengadilan Negeri Jepara. Metode penulisan skripsi menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologi, spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analistis, sedangkan jenis dan sumber data yang digunakan menggunakan jenis data primer yang didapatkan melalui wawancara dan data sekunder yang merupakan bahan informasi dapat berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penulisan menjelaskan Penerapan hukum pidana positif mengenai tindak pidana menurut UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, tidak pidana kekerasan terhadap anak terdapat pada pasal 76C dan sanksinya terdapat pada pasal 80 ayat 1-4, dikarenakan pelakunya adalah anak dibawah umur, maka sesuai UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak umur 12 (dua belas) tahun sampai 18 (delapan belas) tahun sudah dapat dijatuhi tindakan dan pidana, dalam hal ini menurut pasal 79 ayat (2) pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama ½ dari pidana maksimum bagi orang dewasa Pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh anak terhadap anak berdasarkan putusan perkara No.3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jpa sudah tepat. Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan tunggal dalam hal ini Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Unsur-unsur dari pasal tersebut terbukti sah dan meyakinkan. Proses pengambilan keputusan hakim untuk menjatuhkan pidana sudah berdasarkan tiga alat bukti yang sah, dimana dalam kasus ini, alat bukti yang digunakan Hakim adalah keterangan saksi, alat bukti surat dalam hal ini visum et repertum, dan keterangan terdakwa. Kata Kunci : Pemidanaan ; Anak ; Tindak Pidana ; Kekerasan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 13 Jul 2022 04:18
Last Modified: 13 Jul 2022 04:18
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/24553

Actions (login required)

View Item View Item