PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA AKIBAT WANPRESTASI PADA PT. MULTINDO AUTO FINANCE

Dewantoro, Dewantoro (2021) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA AKIBAT WANPRESTASI PADA PT. MULTINDO AUTO FINANCE. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
30301700366_fullpdf.pdf

Download (14MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (148kB)

Abstract

Dalam pemberian bantuan peminjaman dana atau dapat juga disebut pembiayaan dengan jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam UU No: 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang diberikan oleh Lembaga pembiayaan akan timbul suatu perjanjian antara nasabah debitur dengan Lembaga pembiayaan, dimana dalam perjanjian tersebut akan timbul akibat hukum berupa hak dan kewajiban pada para pihak yang terlibat.Lahirnya akibat hukum, membuat Lembaga pembiayaan dan nasabah harus pandai dalam memposisikan diri untuk memenuhi hak dan kewajiban yang lahir dari perjanjian tersebut, karena apabila kedua belah pihak telah terikat dalam perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia maka mereka harus sepakat dan tunduk pada ketentuan hukum yang ada. Timbulnya akibat hukum dalam suatu perikatan ataupun perjanjian tidak menutup kemungkinan lahirnya wanprestasi dan resiko oleh dari pihak nasabah.Adapun permasalahan yang berkait adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian fidusia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur PT. Multindo Auto Finance pada pembiayan dengan jaminan fidusia terhadap debitur yang telah melakukan wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis sosiologis yaitu suatu pendekatan peraturan dengan mengaitkan atas fakta yang sesungguhnya terhadap masalah yang diteliti. Dalam penelitian ini metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan. Adapun kesimpulan atas hasil peneltian dalam bentuk skripsi ini adalah bahwa pelaksanaan perjanjian pembiayaan fidusia pada PT Multindo Auto Finance telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Sedangkan apabila terjadi wanprestasi dari pihak pemberi fidusia (debitur), maka PT Multindo Auto Finance dapat membayar kerugian yang diderita oleh kreditur, berupa biaya yang telah dikeluarkan kerugian yang nyata diderita dan bunga yang harus dibayarkan, melaksanakan isi perjanjian pembiayaan fidusia, atau membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim Kata kunci : Perlindungan Hukum, Jaminan Fidusia, Wanprestasi

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 13 Jul 2022 01:29
Last Modified: 13 Jul 2022 01:29
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/24427

Actions (login required)

View Item View Item