TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 13/26/PBI/2011 DI BPR SEJAHTERA ARTHA SEMBADA DEMAK

Kusuma, Octavian Erdy (2021) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 13/26/PBI/2011 DI BPR SEJAHTERA ARTHA SEMBADA DEMAK. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
30301700264_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (171kB)

Abstract

Tanah-Tanah yang di miliki masyarakat masih banyak yang belum mempunyai sertipikat sedangkan bukti yang mereka miliki hanyalah berupa Girik (Letter C) yang hanya merupakan bukti pembayaran pajak bukan bukti alas hak atas tanah. Oleh karena itu Kedudukannya diera ekonomi moderen ini akan menjadi polemik ketika tanah tersebut dijadikan jaminan bank untuk memperoleh kredit sebagai modal usaha. Hal ini perlu suatu instrument hukum untuk mengaturnya yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/26/PBI/2011 sebagai pedoman BPR dalam pemberian kredit. Oleh karena itu perlu dilakukan kajian yang mendalam untuk mengetahui apakah implenetasi Peraturan Bank Indonesia Nomor : 13/26/PBI/2011 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan bagimana perlindungan hukum terhadap kreditor jika terjadi wanprestasi dari pihak debitor yang memberikan jaminan tanah berupa Girik. Penelitian Ini mengguanakan metode pendekatan Yurudis sosiologis, yaitu dengan melihat berlakunya hukum di masyarakat antara lain membandingkan peraturan perundang undangan dengan pelaksanaan pemberian kredit dengan bukti Girik (Letter C) sebagai jaminan di BPR Sejahtera Artha Sembada Demak. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa Girik (Letter C) bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang undangan, melainkan hanya sebagai bukti pembayaran pajak. Namun demikian, Girik merupakan salah satu bukti sebagai syarat pendaftaran hak atas tanah yang sah, sehinggan kedudukannya sangat penting dan dapat menentukan kepada siapa tanah menajadi hak milik. Oleh karena itu dalam pelaksanaan pemberian kredit dengan bukti Girik (Letter C) selain mengacu kepada PBI 13/26/PBI/2011, BPR juga harus menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Selain itu untuk melindungi kreditor sebagai pemegang hak tanggungan, dapat dimintakan bantuan Notaris/PPAT untuk dibuatkan SKMHT bersama-sama dengan pendaftaran tanah, baru kemudian dapat diikat dengan APHT. Dengan demikian, Kreditor dapat terlindungi. Kesimpulan dalam penulisan hukum ini adalah bahwa Peraturan Bank Indonesia Nom or 13/26/PBI/2011 dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Kreditor telah terlindungi terkait Girik (Letter C) sebagai Obyek jaminan kredit apabila Debitor Wanprestasi. Kata Kunci : Hak atas tanah dengan bukti Girik (Letter C), Hak Tanggungan, Perlindungan Hukum, Penerapan, Peraturan PBI NO: 13/26/PBI/2011, BPR Sejahtera Artha Sembada Demak.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 13 Jul 2022 04:23
Last Modified: 13 Jul 2022 04:23
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/24423

Actions (login required)

View Item View Item