Kharismatika Laksono, Ruananda (2021) PELAKSANAAN PENSERTIFIKATAN TANAH PESISIR DI WILAYAH KABUPATEN REMBANG. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
COVER.pdf Download (700kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (322kB) |
|
Text
PUBLIKASI.pdf Restricted to Registered users only Download (158kB) |
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (321kB) |
|
Text
BAB 1.pdf Download (652kB) |
|
Text
BAB 2.pdf Restricted to Registered users only Download (848kB) |
|
Text
BAB 3.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
BAB 4.pdf Restricted to Registered users only Download (398kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (644kB) |
|
Text
S1 Ilmu Hukum_30301700296_fullpdf.pdf Download (2MB) |
Abstract
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, penaskahan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian suatu tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah haknya dan hak milik atas satuan rumah susun hak-hak tertentu yang membenaninya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pensertifikatan tanah pesisir di wilayah kabupaten Rembang dan kendala yang dihadapi masyarakat pesisir dalam memperoleh kepastian hukum hak atas tanah (Sertipikat Tanah) serta solusinya. Metode penelitan yang digunakan adalah yuridis sosiologis atau penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Metode pengumpulan data primer diperoleh melalui wawancara dan pengamatan. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yaitu dengan cara membaca mempelajari, memahami dan menganalisis bahan kepustakaan. Penyajian data/menganalisa datanya, penulis menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pelaksanaan pensertifikatan tanah pesisir di wilayah kabupaten rembang, yaitu tanah pesisir bisa di sertifikatkan tetapi atas persetujuan atau rekomendasi dari pemerintah provinsi/ kabupaten/kota dalam hal belum diatur mengenai peruntukan tanah dalam Rencana Tata Ruang Wilayah itu sendiri serta peruntukannya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi/ kabupaten/kota, atau rencana zonasi Wilayah Pesisir dengan mengacu kepada peraturan atau undang-undang yang berlaku. Kendala dalam pelaksanaan pensertifikatan tanah pesisir di wilayah kabupaten rembang yaitu adanya ketidak sesuaian mengenai peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah di dalam peraturan daerah Kabupaten Rembang dan pemerintah daerah sendiri sudah mengeluarkan kebijakan untuk merekomendasikan kepada masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dengan acuan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Solusi untuk mengatasi kendala-kendala di atas yaitu segera melakukan penataan kembali peraturan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset tanah warga yang ada di pesisir dengan melakukan perubahan peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah. Kata Kunci : Pensertifikatan, Tanah, Kabupaten Rembang
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 07 Jun 2022 06:18 |
Last Modified: | 07 Jun 2022 06:18 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/22754 |
Actions (login required)
View Item |