ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN BERBASIS TRANSAKSI ELEKTRONIK

WICAKSONO, BAYU (2021) ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN BERBASIS TRANSAKSI ELEKTRONIK. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
COVER.pdf

Download (441kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (337kB)
[img] Text
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (352kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (475kB)
[img] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (532kB)
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (530kB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (262kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (310kB)
[img] Text
S1 Ilmu Hukum_30301609520_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami proses menangani tindak pidana penipuan berbasis transaksi elektronik serta untuk mengetahui faktor-faktor penghambat penipuan berbasis transaksi elektronik. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara menelaah dan mendeskripsikan hal-hal yang bersifat teori yang menyangkut konsep hukum, asas hukum, doktrin maupun perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa : 1. Pengaturan mengenai tindak pidana penipuan secara umum diatur dalam pasal 378 KUHP yaitu mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang berbeda dengan penipuan yang dilakukan secara online diatur secara khusus dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu adanya perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugiankonsumen dalam Transaksi Elektronik. 2. Penanggulangan terjadinya tindak pidana penipuan secara online pada umumnya dilakukan dengan kebijakan kriminal (criminal policy) melalui kebijakan penal dan kebijakan non-penal. Kebijakan penalberarti melalui penerapan hukum pidana, dalam hal ini diatur berdasarkan Pasal 45 (2) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, sedangkan sarana non-penal yaitu penanggulangan tindak pidana penipuan secara online dilakukan tanpa melalui penerapan hukum pidana melainkan dilakukannya upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana itu, seperti memperbaiki perekonomian masyarakat, mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana penggunaan internet yang baik serta bagiamana ciri-ciri tindak pidana penipuan berbasis transaksi elektronik. Kata Kunci : Tindak Pidana, Penipuan, Berbasis Transaksi Elektronik

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 03 Jun 2022 03:42
Last Modified: 03 Jun 2022 03:42
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/22670

Actions (login required)

View Item View Item