HARYANTO, TOCKO (2021) PERBEDAAN KEWENANGAN NOTARIS DAN PPAT DALAM MEMBUAT AKTA TANAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PERATURAN JABATAN PPAT. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
COVER.pdf Download (928kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (307kB) |
|
Text
PUBLIKASI.pdf Restricted to Registered users only Download (343kB) |
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (319kB) |
|
Text
BAB 1.pdf Download (454kB) |
|
Text
BAB 2.pdf Restricted to Registered users only Download (673kB) |
|
Text
BAB 3.pdf Restricted to Registered users only Download (546kB) |
|
Text
BAB 4.pdf Restricted to Registered users only Download (306kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (450kB) |
|
Text
Magister Kenotariatan_21301900095_fullpdf.pdf Download (2MB) |
Abstract
Akta yang dibuat oleh PPAT dapat dijadikan alat bukti yang dapat menjamin adanya kepastian hukum. PPAT merupakan profesi yang sangat erat kaitannya dengan Notaris, hingga kewenangan Notaris dan PPAT terkadang menimbulkan kekaburan makna atau kekaburan hukum (vague norm). Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis dan menjelaskan Kewenangan Notaris Dan PPAT Dalam Membuat Akta Tanah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan PPAT. Untuk menganalisis dan menjelaskan kedudukan hukum hak dan kewajiban notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris dan kedudukan hukum hak dan kewajiban PPAT Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan PPAT. Metode yang digunakan peneliti adalah normatif dan spesifikasi dalam penelitian ini adalah termasuk deskriptif. Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yang berkaitan dengan teori kewenangan dan kepastian hukum. Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa Perbedaan Kewenangan Notaris Dan PPAT Dalam Membuat Akta Tanah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan PPAT adalah kewenangan notaris dalam membuat akta pertanahan tersebut yaitu akta pertanahan yang ada diluar kewenangan PPAT seperti apa yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 37 Tahun 1998. Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah masih dibatasi dengan berbagai macam peraturan perundang-undangan, dalam peraturan perundang-undangan tersebut mewajibkan Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk menggunakan dan mengisi formulir/blangko akta tanah pada saat akan membuat akta-akta otentik mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.Kedudukan Hukum Hak Dan Kewajiban Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris dan Kedudukan Hukum Hak Dan Kewajiban PPAT Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan PPAT adalah urgensi hak ingkar Notaris terletak pada kewajiban Notaris untuk menjalankan amanat UUJN. Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah ialah Sebagai pejabat pembuat akta otentik, di samping itu PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) juga disebut sebagai pejabat penyimpan rahasia terhadap akta (mengenai isi) yang telah di buat demi terjaganya kepentingan para pihak di dalam akta, menjaga kerahasiaan isi akta merupakan bentuk dari yang diperintahkan sumpah/janji Pejabat Pembuat Akta Tanah, karena isi akta hanya diketahui oleh para pihak dalam sebuah akta yang telah dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Kata Kunci : Kewenangan, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Akta Tanah
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 02 Jun 2022 03:46 |
Last Modified: | 02 Jun 2022 03:46 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/22607 |
Actions (login required)
View Item |