REKONSTRUKSI PASAL1 DAN PASAL 2 OUTER SPACE TREATY 1967 DALAM PEMANFAATAN ORBIT GEOSTATIONER(GEO STATIONARY ORBIT ) ATAS KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERBASIS NILAI NILAI KEADILAN BERMARTABAT

Ruman Sudradjat H.Hidayat, Ruman Sudradjat H.Hidayat (2021) REKONSTRUKSI PASAL1 DAN PASAL 2 OUTER SPACE TREATY 1967 DALAM PEMANFAATAN ORBIT GEOSTATIONER(GEO STATIONARY ORBIT ) ATAS KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERBASIS NILAI NILAI KEADILAN BERMARTABAT. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (528kB)
[img] Text
publlikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (261kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (376kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (393kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (1MB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (964kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (592kB)
[img] Text
bab 5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (466kB)
[img] Text
bab 6.pdf
Restricted to Registered users only

Download (764kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (628kB)
[img] Text
lampiran.pdf

Download (778kB)

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki kedaulatan territorial pada 12 mil laut serta Zona Ekonomi Ekslusif sebagai wilayah kepentingan dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia . Negara Indonesia berada pada wilayah khatulistiwa , oleh karena itu Indonesia sebagai salah satu negara khatulistiwa memiliki hak berdaulat atas orbit satelit Geo Stationary Orbit (GSO) yang berada di atas wilayah khatulistiwa dan mengelilingi planet bumi pada ketinggian lebih kurang 36.000 kilometer . Bersama negara khatulistiwa lainnya Indonesia mengadakan tuntutan agar terhadap GSO yang berada di atas negara negara khatulistiwa memiliki hak berdaulat untuk kepentingan bangsa dan negara khtatulistiwayang berada langsung di bawahnya. Mengenai tuntutan hak berdaulat ini telah disampaikan pada pertemuan negara negara khatulistiwa di Bogota Columbia pa tahun 1976 dan tuntutan ini disampaikan juga pada pertemuan Komite PBB Tentang Penggunaan Ruang Angkasa Untuk Tujuan Damai (UNCOPUOS). Negara maju menentang adanya hak berdaulat tersebut karega GSO diartikan adalah ruang angkasa yang sudah diatur oleh Ketentuan dalam pasal 1 dan pasal 2 Outer Space Treaty 1967 dan tidak boleh dimiliki dengan klaim kedaulatan maupun dengan cara apapun. Outer Space Treaty 1967di buat semula oleh tiga negara . negara, Inggris Amerika Serikat dan USSR (Rusia). Namun dalam kenyataan ketentuan pasal 1 dan pasal 2 terdapat kelemahan kelemahan dan ketidak adilan antara negara maju dan negara berkembang dalam pemanfaatan GSO dan tidak sesuai dengan nilai nilai keadilan bermartabat oleh karena itu terhadap pasal 1 dan pasal 2 Outer Space Treaty 1967 harus direkonstruksi , disampng itu satelit satelit di GSO bersifat tetap dan satelit itu dimiliki oleh suatu negara dengan tanda pendaftaran kebangsaan pemlik satelit dengan demikan satelit ini bersifat “Ektra territorial “karena berada di bawa yurisdiksi hukum negara pemilik satelit termasuk yurisdiksi hukum pidana karena apabila terhadap satelit milik suatu negara tersebut tertabrak atau ada kesengajaaan merusak satelit milik negara lain maka hukum negara pemilik satelit dapat diterapkan dan kejadian seperti ini dalam Pasal 1 dan pasal 2 tidak diatur sehinga harus di rekonstruksi Dengan demikian di dalam penulisan disertasi ini Penulis menggunakan paradigma rekonstruksivisme yaitu merekonstriksi pasal 1 dan pasal 2 Outer Space Treaty 1967 karena kedua pasal ini tidak mencerminkan keadilan dalam pemanfaatan dirgantara antara negara maju dan negara berkembang dan perlunya perlindungan hukum dengan pengaturan tersendiri (“Sui Generis”) bagi negara khatulistiwa dalam pemanfaatan GSO untuk kepentingan dan kelangsungan hidup negara negara khatulistiwa disamping itu penulis menggunakan metode penelitian dengan melakukan pendekatan melalui penelitian yuridis normatif dan ekplanatoris, yaitu penelitian yang didasarkan kepada penelitian peraturan peraturan hukum mengenai perkembangan pemanfaatan ruang angkasa dan penelitian atas GSO yang bersifat abstrak berdasarkn informasi informasi dan litertur dari kegiatan negara negra maju karena GSO itu ruang orbit satelit tidak bisa diraba dan dilihat dengan kasat mata tetapi dapat dimanfaatkan untuk tempat satelit dan karena sebagai sumber alam terbatas perlu diatur tersendiri secara khusus (“Sui Generis”). Kemudian Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dan juga melakukan melakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder .dan tersier.serta melakukan temu wicara dengan Kepala Lapan Deputi Penginderaan Jauh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional –Lapan, Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa Lapan, dan mendapatkan data informasi dari media elektronika tentang tugas dan fungsi Staf Potensi Dirgantara Tentara Nasional Indonesia -Angkatan Udara. Untuk mana hasil penelitian ini diharapkan dapat menguraikan berbagai temuan data baik primer maupun sekunder langsung diolah dan dianalisis dengan tujuan untuk memperjelas data tersebut agar dapat kiranya atas GSO tersebut diatur secara Sui Generis berbasis nilai niai keadilan bermartabat dan dapat dimanfaatkan sebenar benarnya bagi semua negara tanpa kecuali dengan syarat adanya bimbingan alih teknologi yang secara sukarela negara maju di bidang tekologi kedirgantaran memberikan kepada negara berkembang dan belum maju.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Jan 2022 07:01
Last Modified: 07 Jan 2022 07:01
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20944

Actions (login required)

View Item View Item