LANTEMONA, RAMON (2021) KEPASTIAN HUKUM TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PENYEDIA JASA DAN PEMBERI KERJA TENTANG KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PRESTASI KERJA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
cover.pdf Download (431kB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (144kB) |
|
Text
abstrak.pdf Download (473kB) |
|
Text
daftar isi.pdf Download (488kB) |
|
Text
bab 1.pdf Download (629kB) |
|
Text
bab 2.pdf Restricted to Registered users only Download (551kB) |
|
Text
bab 3.pdf Restricted to Registered users only Download (550kB) |
|
Text
bab 4.pdf Restricted to Registered users only Download (395kB) |
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (463kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk: Untuk mengetahui kepastian hukum tentang pelaksanaan perjanjian kerja antara penyedia jasa dan pemberi kerja apabila terjadi keterlambatan pembayaran prestasi kerja oleh penyedia jasa dan Untuk mengetahui penyelesaian sengketa ketika terjadi wanprestasi dalam perjanjian kerja antara penyedia jasa dan pemberi kerja Berdasarkan hasil analisis data dapat disimpulkan bahwa : 1) Kepastian Hukum Tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara Penyedia Jasa Dan Pemberi Kerja Apabila Terjadi Keterlambatan Pembayaran Prestasi Kerja. Hadirnya perjanjian kerja antara penyedia jasa dan pemberi kerja maka perjanjian ini pada dasarnya menghadirkan kepastian hukum menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak salah satu point dalam pembayaran yakni adanya pembayaran prestasi kerja, dalam hal ini pihak penyedia jasa wajib menerima pelunasan pekerjaan yang telah mencapai 100 % atau telah selesai, ketika pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura Dan Perkebunan tidak melakukan pembayaran maka dinas tersebut telah wanprestasi karena dalam perjanjian telah disepakati ketika pekerjaan telah selesai maka akan dilakukan pelunasan. Hal ini tentunya melanggar Asas Pacta Sunt Servanda (Perjanjian Berlaku sebagai Undang-undang) sebagaimana terdapat dalam ketentuan Pasal 1338 ayat (1) dan ayat (2) KUHPerdata yang menyatakan “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. 2) Penyelesaian Sengketa Ketika Terjadi Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerja Antara Penyedia Jasa Dan Pemberi Kerja. Pada dasarnya wanprestasi pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura Dan Perkebunan terhadap CV. Anugrah Jaya maka pihak yang dirugikan dapat memilih penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan non litigasi. Adapun jalur litigasi yaitu CV. Anugrah Jaya dapat mengajukan surat gugatan, sesuai dengan hukum Acara Perdata, sedangkan jalur non litigasi yaitu melalui jalur Arbitrase sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selain itu dapat juga dilakukan melalui Penyelesaian sengketa melalui ADR seeperti diantaranya : 1) Konsultasi, 2) Negosiasi, 3) Mediasi dan 4) Konsiliasi. Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Penyedia Jasa, Pemberi Kerja
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 07 Jan 2022 06:40 |
Last Modified: | 07 Jan 2022 06:40 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20871 |
Actions (login required)
View Item |