ARDIANSYAH, DICKY (2021) PEMBUATAN AKTA OTENTIK PEMBAGIAN WARIS HAK ATAS TANAH OLEH NOTARIS. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
cover.pdf Download (724kB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (424kB) |
|
Text
abstrak.pdf Download (231kB) |
|
Text
daftar isi.pdf Download (313kB) |
|
Text
bab 1.pdf Download (547kB) |
|
Text
bab 2.pdf Restricted to Registered users only Download (490kB) |
|
Text
bab 3.pdf Restricted to Registered users only Download (589kB) |
|
Text
bab 4.pdf Restricted to Registered users only Download (230kB) |
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (310kB) |
Abstract
Pembuatan surat keterangan waris dilakukan oleh pejabat yang berbeda, yang didasarkan pada golongan penduduk, terdapat tiga pejabat yang berwenang membuat surat keterangan waris, yakni Notaris, Balai Harta Peninggalan (BHP), atau dibuat sendiri oleh ahli waris di atas kertas dengan disaksikan oleh Lurah/Kepala Desa dan dikuatkan oleh Camat. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis proses pembuatan akta otentik pembagian waris hak atas tanah, kendala-kendala yang dihadapi oleh Notaris dalam pembuatan akta otentik pembagian waris hak atas tanah dan solusinya. Berdasarkan permasalahan yang diajukan, peneliti menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan konsep legis positivis. Spesifikasi penulisan menggunakan deskriptif analitis. Sumber datanya berasal dari data sekunder. Penulisan ini dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan pisau analisis teori keadilan Islam, teori kepastian hukum, dan teori pembagian waris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Proses pembuatan akta pembagian waris bermula dari pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW) merupakan langkah awal dalam melaksanakan proses pembagian waris hak atas tanah di Jepara. Langkah selanjutnya yaitu sebagai berikut: Para pihak (ahli waris) secara bersama-sama menghadap Notaris dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi. Kedua belah pihak membawa berkas-berkas yang menjadi syarat formil dan syarat materiil yang telah ditentukan. Notaris melakukan pengecekan berkas-berkas. Notaris sebelum membuat akta melakukan pengecekan berkas sertipikat-sertipikat yang dibawa oleh kedua belah pihak. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) membuat wasiat atau Surat Keterangan Waris sesuai dengan keinginan dari Pewaris. Surat wasiat ditanda tangani oleh Pewaris dan PPAT (dibuat dua rangkap). Pembuatan akta pembagian waris harus dilakukan dihadapan PPAT dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi. 2) Kendala Pembuat Akta Tanah dalam proses pembagian waris hak atas tanah yaitu: kendala substansi hukum, kendala struktur hukum, dan kendala budaya hukum. Solusi terhadap kendala yang dihadapi oleh notaris yaitu: Berkonsultasi dan meminta bantuan kepada aparat pemerintah di kelurahan atau kecamatan setempat, Pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Memberikan informasi mengenai prosedur dan tata cara pendaftaran serta dokumen dokumen yang belum lengkap kepada pemohon. Kata Kunci: Akta Otentik, Waris, Notaris
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 07 Jan 2022 06:33 |
Last Modified: | 07 Jan 2022 06:33 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20800 |
Actions (login required)
View Item |