TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) ATAS PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG BELUM LUNAS

Yohana, Dede (2021) TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) ATAS PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG BELUM LUNAS. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (787kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (356kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (310kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (318kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (483kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (450kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (587kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (306kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (306kB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh jual beli atas suatu bidang tanah yang telah diawali dengan kesepakatan, maka untuk proses peralihan hak maka para pihak melimpahkan kepada PPAT untuk pembuatan akta jual-beli dan selanjutnya dijadikan kelengkapan pembuatan sertipikat tanah. Namun ternyata PPAT tidak teliti terhadap kewajiban si pembeli maka notaris membuatkan akta jual-beli. Maka yang terjadi adalah setelah akta terbuat pelunasan belum juga dilakukan, maka inilah yang menjadi perhatian bahwa ketelitian pihak PPAT. Adapun rumusan masalah untuk mengelaborasi latar belakang di atas adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pengaturan peralihan hak atas tanah dalam Akta Jual-Beli yang dibuat dihadapan PPAT? 2. Bagaimana kedudukan Akte Jual-Beli yang pembayarannya belum lunas? 3. Bagaimana tanggung jawab PPAT atas pembuatan Akta Jual Beli yang pembayarannya belum lunas? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1. PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah diangkat oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional dengan tugas dan kewenangan tertentu dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat akan akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah, dan akta pemberian kuasa pembebanan hak tanggungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejalan dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh PPAT tersebut, maka PPAT mempunyai tanggungjawab terhadap akta yang dibuatnya, yaitu tanggungjawab secara administrative, tanggungjawab secara perdata dan tanggungjawab secara pidana; 2. Bahwa apabila PPAT telah lalai baik dengan kesengajaan atau tidak sengaja membuat Akta Jual Beli padahal pembayaran tanah belum lunas sehingga merugikan klien dari PPAT tersebut, maka PPAT dikenakan tanggungjawab secara administrative dan dapat pula digugat untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya secara perdata; 3. Upaya yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bila pembayarannya jual beli tanah belum lunas adalah dengan membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Perjanjian pengikatan jual beli tanah ini dibuat karena terdapat salah satu syarat pelaksanaan Akta Jual Beli tanah belum dapat terpenuhi yakni pembayaran tanah yang harus lunas sesuai dengan harga yang telah disepakati. Dalam perjanjian jual beli tanah tersebut dijelaskan bahwa Pihak Pembeli belum dapat membayar lunas harga tanah tersebut kepada Pihak Penjual maka Pihak Pembeli mengikat jual beli tanah tersebut dengan memberikan uang persekot atau uang muka sebesar nilai tertentu kemudian sisa pembayarannya dibayar dengan jangka waktu yang ditentukan. Setelah lunas sisa pembayarannya barulah dapat dilakukan Akta Jual Beli. Kata Kunci: Tanggungjawab PPAT, Akta Jual Beli, Peralihan Tanah

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Jan 2022 06:33
Last Modified: 07 Jan 2022 06:33
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20797

Actions (login required)

View Item View Item