KEABSAHAN PERBUATAN HUKUM ANAK PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

HERMAWAN, ASEP (2021) KEABSAHAN PERBUATAN HUKUM ANAK PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (839kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (263kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (308kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (305kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (549kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (679kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (493kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (305kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (457kB)

Abstract

Fokus penelitian tesis ini adalah keabsahan usia dalam melakukan perbuatan hukum, beberapa penelitian yang ada lebih memfokuskan kepada syarat usia yang absah yang seharusnya dapat diakodir oleh notaris dalam membuat akta Notaris/PPAT, namun tidak terfokus kepada Pasal 330 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang masih berlaku, sehingga syarat usia 18 tahun dikesampingkan, khususnya terkait akta notaris dalam perjanjian perbankan yang masih mensyaratkan usia 18 tahun oleh perbankannya karena alasan keamanan dan perlindungan bank. Penelitian hukum ini memiliki tujuan untuk menganalisis dan mengkaji: 1) pengaturan keabsahan perbuatan hukum anak dalam praktik tugas dan jabatan notaris dalam perspektif Undang-undang Jabatan Notaris; 2) hambatan dan solusi penerapan keabsahan perbuatan hukum anak dalam praktik dan jabatan notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) Pengaturan keabsahan perbuatan hukum anak dalam praktik tugas dan jabatan notaris dalam perspektif Undang-undang Jabatan Notaris, dalam pelaksanaan belum sepenuhnya mengacu kepada Undang Undang Jabatan Notaris, melainkan acuannya didasarkan kepada Pasal 330 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, karena adanya kepentingan atau asumsi untuk keamanan dan atau perlindungan pembuat akta. (2) Solusi penerapan keabsahan perbuatan hukum anak dalam praktik dan jabatan notaris, dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan dan Surat Edaran Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/SE/I/2015 Tentang Batasan Usia Dewasa Dalam Rangka Pelayanan Pertanahan, masih diabaikan khususnya oleh Bank Kredit Pemilikan Rumah karena adanya alasan keamanan dan perlindungan perbankan. Sebagai rekomendasi dikemukakan saran: (1) Seharusnya keberlakuan dari Pasal 330 Kitab Undang Undang Hukum Perdata segera dicabut. (2) Hendaknya pembuat undang-undang dalam membentuk peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tegak lurus dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar bangsa Indonesia. Kata Kunci: Keabsahan, Perbuatan Hukum, Anak, Jabatan, Notaris.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Jan 2022 06:31
Last Modified: 07 Jan 2022 06:31
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20775

Actions (login required)

View Item View Item