PROBLEMATIKA DAN IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI LAHAN INDUSTRI (Studi Kasus di Kabupaten Cirebon)

Kodir, Abdul (2021) PROBLEMATIKA DAN IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI LAHAN INDUSTRI (Studi Kasus di Kabupaten Cirebon). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (795kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (316kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (314kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (397kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (712kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (688kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (558kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (393kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (404kB)

Abstract

Ancaman terhadap terganggunya ketahanan pangan akibat dari maraknya konversi lahan pertanian sangat signifikanterhadap alih fungsi lahan menurut Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam pasal 35 telah mengatur secara limitatif bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. Tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui implementasi alih fungsi lahan menurut Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011dan untuk mengetahui Akibat Hukum pelaksanaan alih fungsi lahan pertanian menjadi Kawasan industri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Sosiologis, spesifikasi dalam penelitian ini bersifat deskriftif analistis, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, menggunakan pengumpulan data dengan wawancara dan studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif, permasalahan dianalisis dengan teori, kepastian hukum , dan Teori Keadilan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alih fungsi dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam pasal 35 mengatur bahwa Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. Alih fungsi lahan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau terjadi bencana.Industri tidak termasuk dalam kepentingan umum yang diperbolehkan menggunakan lahan sawah untuk dialihfungsi. Terkait dengan penegakan hukum alih fungsi lahan pertanian Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masih menganggap bahwa pembangunan hanya semata-mata mendorong peningkatan infrastruktur fisik, yang seringkali mengorbankan lahan pertanian produktif. Alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman penduduk, pembangunan infrastruktur publik serta sarana industri cukup mengkhawatirkan sehingga akan berdampak terhadap krisis pangan secara nasional maupun regional apabila tidak ditangani secara serius. Di tengah target swasembada pangan, perlu ada langkah serius dalam penegakan hukum dan proteksi maksimal terhadap lahan pertanian produktif. Kata Kunci : Alih Fungsi Lahan, Lahan Pertanian, Lahan Industri,

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Jan 2022 06:30
Last Modified: 07 Jan 2022 06:30
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20745

Actions (login required)

View Item View Item