MUTMAINAH, SITI (2021) ANALISIS HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI TANAH (Studi Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 177/Pid.B/2019/PN.Smg Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 909 K/Pid/2019). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
cover.pdf Download (510kB) |
|
Text
abstrak.pdf Download (276kB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (463kB) |
|
Text
daftar isi.pdf Download (251kB) |
|
Text
bab 1.pdf Download (639kB) |
|
Text
bab 2.pdf Restricted to Registered users only Download (923kB) |
|
Text
bab 3.pdf Restricted to Registered users only Download (418kB) |
|
Text
bab 4.pdf Restricted to Registered users only Download (375kB) |
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (376kB) |
Abstract
Hukum merupakan keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu. Pengambilan Keputusan sangat diperlukan oleh Hakim atas perkara yang diperiksa dan diadilinya. Hakim harus dapat mengolah dan memproses data-data yang diperoleh selama Proses Persidangan, baik dari Bukti Surat, Saksi,Persangkaan, Pengakuan maupun sumpah yang terungkap dalam Persidangan. Tujuan dalam penilitian ini : 1) Untuk Mengetahui dan Menganaisis Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Tanah Sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 177/Pid.B/2019/Pn.Smg Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor:909 K/Pid/2019. 2) Mengetahui dan Menganalisis Implikasi Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Tanah Sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 177/Pid.B/2019/Pn.Smg Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor:909 K/Pid/2019. Teknik Pengumpulan Data dilakukan dengan cara Penelitian Kepustakaan (Library Research), dan untuk analisis datanya adalah analisis kualitatif, untuk Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Tanah Sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 177/Pid.B/2019/Pn.Smg Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor:909 K/Pid/2019. Kesimpulan dari penelitian adalah:1). Analisis Hukum Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pida Penipuan Jual Beli Tanah sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 177/Pid.B/2019/PN.Smg juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor:909 k/pid/2019, dilihat dari : 1.a) kronologis kasus pelaku tindak pidana adalah dengan melihat pertimbangan hukum,pertimbangan fakta, hakim melandaskan fakta persidangan dan alat bukti. 1.b) Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Semarang Dalam Perkara No. 177/Pid.B/2019/Pn.Smg dalam Menjatuhkan Hukuman Terhadap Tindak Penipuan Jual Beli Tanah berdasaran pasal 378 KUHP yaitu terpenuhinya 2 unsur yaitu unsur barang siapa dan unsur sebagai sebagai orang yang melakukan/ menyuruh melakukan dengan maksud menguntungkan diri / orang secara melawan hukum. 1.c) Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Dalam Memutus Perkara Kasasi No. 909 K/PID/2019 Dalam Menjatuhkan Hukuman Terhadap Tindak Penipuan Jual Beli Tanah adalah bahwa berdasarkan pasal 378 KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 sehingga penipuan di ganjar dengan 2 Tahun Penjara. 2). Implikasi Penjatuhan Hukuman Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Tanah Sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 177/Pid.B/2019/Pn.Smg Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor:909 K/Pid/2019 berdasarkan Pasal 62 Nomor 24 Tahun 1997 , Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40, sehingga kedudukan Akta Jual Beli Tanah tersebut tidak memiliki kekuatan Hukum tetap yang mengikat. Kata kunci: Pertimbangan hakim, Penipuan, Akta PPAT.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 07 Jan 2022 06:30 |
Last Modified: | 07 Jan 2022 06:30 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20734 |
Actions (login required)
View Item |