KEDUDUKAN DAN FUNGSI NOTARIS DALAM PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA

SIREGAR, ARIEF RAHMAN (2020) KEDUDUKAN DAN FUNGSI NOTARIS DALAM PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
cover.pdf

Download (215kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (119kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (119kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (238kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (485kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (128kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (488kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (400kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (122kB)

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum, yang diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu organ Negara yang dilengkapi dengan kewenangan hukum untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, teristimewa dalam pembuatan Akta Otentik sebagai alat bukti yang sempurna berkenaan dengan perbuatan hukum di bidang keperdataan. Di luar intansi pemerintah dan atau negara, hanya Notaris yang menggunakan Lambang Negara. Bahwa Notaris menggunakan Lambang Negara, karena sebagai suatu Jabatan. Jadi salah kaprah dan tidak mengerti, jika ada Notaris menempatkan dirinya sebagai suatu Profesi, tidak ada di dunia ini profesi menggunakan Lambang Negara, yang boleh menggunakan Lambang Negara dalam kualifikasi sebagai Jabatan, antara lain Notaris. Masalah penelitian ini adalah apa kedudukan dan fungsi Notaris dalam menggunakan Lambang Negara? Bagaimana jika Notaris melakukan Mal praktik dalam penggunaan Lambang Negara dan bagaimana sanksi terhadap Notaris yang melakukan Malpraktik penggunaan Lambang Negara? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan dan fungsi Notaris dalam menggunakan Lambang Negara, dan mengetahui sanksi terhadap Notaris yang melakukan mal praktik dalam penggunaan Lambang Negara. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif, artinya menguji dan mengkaji data sekunder, yaitu menggunakan data kepustakaan berupa hukum positif yang berhubungan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Notaris dalam jabatannya menggunakan Lambang Negara berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf k Undang-undang Jabatan Notaris) dan penggunaan Lambang Negara oleh Notaris untuk Cap atau Kop Surat Jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 dan sebagai Cap Dinas Kantor sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) huruf j Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, adapun Notaris yang melakukan malpraktik dalam penggunaan Lambang Negara tidak serta merta langsung diberikan sanksi pidana sebagai bentuk penerapan hukum ultimumremidium. karena terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui mengingat Notaris memiliki peraturan sendiri dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Mengenai perilaku Notaris ini juga diatur oleh organisasi khusus yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI), akan tetapi tetap diminta pertanggungjawaban pidana berdasarkan UU No. 24/2009 dan Pasal 154 huruf a KUHP jika memang Notaris terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan malpraktik terhadap penggunaan Lambang Negara. Kata Kunci : Kewenangan Notaris, Kedudukan Notaris, Sanksi Terhadap Notaris

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 21 Oct 2021 07:43
Last Modified: 21 Oct 2021 07:43
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20488

Actions (login required)

View Item View Item