PENEGAKAN HUKUM TERHADAP OKNUM POLISI YANG MELAKUKAN PELANGGARAN TERHADAP KODE ETIK DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA DI POLDA JATENG

SYAHRI, ALVI (2020) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP OKNUM POLISI YANG MELAKUKAN PELANGGARAN TERHADAP KODE ETIK DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA DI POLDA JATENG. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
COVER.pdf

Download (902kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (96kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (93kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (308kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (370kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (308kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (95kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (256kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (241kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuanuntuk mengetahui dan menganalisa bagaimana penegakan hukum terhadap oknum Polisi yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dalam pelaksanaan tugasnya di Polda Jateng, hambatan dalam penegakan hukum terhadap oknum Polisi yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dalam pelaksanaan tugasnya di Polda Jateng, penyelesaian hambatan dalam penegakan hukum terhadap oknum Polisi yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dalam pelaksanaan tugasnya di Polda Jateng. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis empiris, spesifikasi dalam penelitian adalah deskriptis analistis, metode populasi dan sampling ialah seluruh obyek atau seluruh gejala atau seluruh kejadian atau seluruh unit yang akan diteliti, teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara, analisa data yang digunakan bersifat kualitatif. Penegakan hukum terhadap oknum Polisi yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dalam pelaksanaan tugasnya di Polda Jateng mengacu pada Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri No. Pol. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beberapa faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap oknum anggota polisi yang melakukan pelanggaran kode etik, dibagi menjadi faktor internal dan faktor eksternal yang dijelaskan sebagai berikut : Faktor internal : Masih ada di antara pimpinan satuan selaku Ankum yang belum sepenuhnya memberikan atensi atas pelaksanaan tugas penegakan hukum disiplin anggota Polri termasuk kepada petugas provos Polri, tingkat disiplin, kesadaran dan kepatuhan anggota Polri atas peraturan disiplin yang mengikat dan berlaku baginya masih relatif rendah sehingga pelanggaran disiplin tetap terjadi, penegakan hukum disiplin anggota Polri sering terkesan kurang transparan. Faktor eksternal: Kesejahteraan anggota Polri kurang dan Kurangnya kepedulian masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pengaduan bila ada oknum yang melanggar. Langkah-langkah yang ditempuh oleh jajaran Polda Jawa Tengah untuk mengurangi terjadinya pelanggaran yaitu dengan cara disetiap adanya kegiatan apel pagi selalu diberikan arahan-arahan maupun nasehat-nasehat supaya tidak sekali-sekali mencoba melanggar, kemudian dalam setiap kegiatan rohani juga selalu diselipkan pemahaman-pemahaman tidak berlaku curang dan tidak mencoba-coba untuk sesekali melakukan atau mempunyai niat untuk melakukan pelanggaran, kemudian peraturan-peraturan selalu disosialisasikan terutama mengenai peraturan kapolri dan peraturan disiplin. Kata kunci :Penegakan, Hukum, Oknum Polisi, Kode Etik, Polda Jateng

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 23 Apr 2021 04:18
Last Modified: 23 Apr 2021 04:18
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/19791

Actions (login required)

View Item View Item