KEKUATAN HUKUM AKTA DI BAWAH TANGAN YANG TELAH DISAHKAN NOTARIS SEBAGAI AKTA OTENTIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI CIREBON (Studi Putusan Nomor : 80/Pdt.G/2018/PN Cbn)

YENSIH, YENSIH (2020) KEKUATAN HUKUM AKTA DI BAWAH TANGAN YANG TELAH DISAHKAN NOTARIS SEBAGAI AKTA OTENTIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI CIREBON (Studi Putusan Nomor : 80/Pdt.G/2018/PN Cbn). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
COVER.pdf

Download (865kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (12kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (27kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (457kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (661kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (224kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (12kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (223kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (254kB)
[img] Text
Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (829kB)

Abstract

Akta yang dibuat Notaris merupakan suatu akta yang memuat relaas atau menguraikan secara otentik suatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaanyang dilihat atau disaksikan oleh pemuat akta tersebut, yaitu akta Notaris sendiri. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Kekuatan hukum akta di bawah tangan yang telah disahkan Notaris sebagai akta otentik dalam pembuktian perkara perdata di Pengadilan Negeri Cirebon dalam perkara putusan Nomor 80/Pdt.G/2018/PN Cbn dan Kelemahan dan solusi kekuatan hukum akta di bawah tangan yang telah disahkan Notaris sebagai akta otentik dalam pembuktian perkara perdata di Pengadilan Negeri Cirebon. Metode yang digunakan peneliti adalah pendekatan hukum secara yuridis empiris dan spesifikasi dalam penelitian ini adalah termasuk deskriptif analitis. Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan wawancara dengan Hakim di Kota Cirebon. Dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa kekuatan mengikatnya akta di bawah tangan terletak pada tanda tangan dalam akta diakui atau tidaknya oleh orang terhadap siapa akta itu hendak dipakai, maka akta di bawah tangan merupakan salah satu alat bukti yang bisa dibawa ke ranah pengadilan apabila terjadi sengketa antara para pihak. Hambatan: Tergugat I dan Tergugat II sampai saat sekarang ini tidak diketahui keberadaan dan tempat tinggalnya di wilayah Negara Republik Indonesia dengan pasti. Sehingga Penggugat tidak bisa mengambil sertifikat dari Tergugat III. Ketiadaan saksi yang membuat akta di bawah tangan tersebut akan kesulitan untuk membuktikannya. Apabila salah satu pihak memungkiri atau menyangkali tandatangannya, maka kebenaran akta di bawah tangan tersebut harus dibuktikan kebenarannya di muka pengadilan. Solusinya : Hakim dalam mengadili suatu perkara terutama yang dipentingkan adalah fakta atau peristiwanya dan bukan hukumnya. Peraturan hukumnya hanya alat, sedangkan yang bersifat menentukan adalah peristiwanya. Ada kemungkinan terjadi suatu peristiwa, yang meskipun sudah ada peraturan hukumnya, justru lain penyelesaiannya. Untuk dapat menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara atau sengketa setepat-tepatnya hakim harus terlebih dahulu mengetahui secara objektif tentang duduknya perkara sebenarnya sebagai dasar putusannya dan bukan secara a priori menentukan putusannya sedang pertimbangannya baru kemudian dikonstruir. Peristiwa yang sebenarnya akan diketahui hakim dari pembuktian. Kata Kunci: Kekuatan Hukum, Akta Bawah Tangan, Notaris, Akta Otentik

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 23 Apr 2021 03:38
Last Modified: 23 Apr 2021 03:38
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/19737

Actions (login required)

View Item View Item