TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN HIBAH HARTA BERSAMA KEPADA ANAK AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KENDAL

HAKIM, BAGUS MALIK (2020) TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN HIBAH HARTA BERSAMA KEPADA ANAK AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KENDAL. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
COVER.pdf

Download (931kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (186kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (97kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (421kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (443kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (401kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (93kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (239kB)
[img] Text
Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (731kB)

Abstract

Perceraian adalah bagian dari perkawinan, karena tidak ada perceraian tanpa ada perkawinan terlebih dahulu. Perceraian adalah melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya perkawinan. Perceraian terjadi harus ada alasan atau alasan-alasan perceraian, dan telah diupayakan pendamaian terlebih dahulu terhadap suami dan istri agar tetap mempertahankan keutuhan rumah tangganya. Perceraian apabila terjadi, maka seluruh harta bersama, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan dibagi menjadi dua bagian, yakni separuh bagian untuk suami dan separuh bagian untuk istri. Pengadilan Agama Kendal memutus perkara harta bersama, ada yang sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam, yaitu ½ (separo) bagian untuk suami dan ½ (separo) bagian untuk istri. Tetapi, pernah juga memutus bagian dari harta bersama untuk istri lebih besar dari pada bagian harta bersama untuk suami. Dan pernah pula memutus seluruh harta bersama dihibahkan kepada anak. Penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan Tesis ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Lokasi penelitian adalah di Pengadilan Agama Kendal. Spesifikasi Penelitian menggunakan deskriptif analisis. Sumber data adalah diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik analisis data yang dilakukan adalah data diperoleh dengan cara menelaah data-data dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dan didukung dari hasil wawancara dan studi kasus, selanjutnya ditarik suatu simpulan yang merupakan jawaban atas permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, kemudian dikumpulkan dan diolah secara sistematis dalam bentuk keterangan-keterangan, lalu dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan hasil penelitian sebagai langkah dalam menjawab pertanyaan yang ada, selanjutnya disusunlah secara sistematis dalam bentuk Tesis. Pelaksanaan hibah harta bersama kepada anak akibat perceraian adalah langsung harta bersama diserahkan oleh orang tua kepada anak apabila anak sudah dewasa, agar harta tersebut menjadi hak milik anak secara penuh.Tetapi, apabila anak belum dewasa, maka harta bersama yang dihibahkan kepada anak tersebut tetap dikuasai oleh orang tua karena anak yang belum dewasa belum mampu mengelola harta. Setelah anak dewasa, harta bersama diserahkan kepada anak dan sekaligus orang tua menguruskan proses balik nama dari orang tua kepada anak agar harta bersama tersebut menjadi hak milik anak secara penuh. Pertimbangan Hakim terkait putusan Pengadilan Agama Kendal dalam menghibahkan harta bersama kepada anak akibat perceraian adalah berdasarkan kesepakatan atau perdamaian orang tua yang berisi menghibahkan harta bersama kepada anak. Kesepakatan atau perdamaian oleh orang tua tersebut dapat berupa surat kesepakatan atau surat perdamaian yang dibuat dan ditanda tangani oleh orang tua, kemudian surat kesepakatan atau surat perdamaian tersebut diserahkan oleh orang tua kepada Hakim, selanjutnya, Hakim membuat putusan akta perdamaian dengan memutus orang tua agar mentaati akta perdamaian sebagaimana kesepakatan atau perdamaian yang dibuat dan ditanda tangani oleh orang tua yang berisi menghibahkan harta bersama kepada anak yang tertuang dalam putusan akta perdamaian. Kesepakatan atau perdamaian oleh orang tua yang berisi menghibahkan atau memberikan harta bersama kepada anak akibat perceraian tersebut dapat juga berupa kesepakatan atau perdamaian secara lisan yang diucapkan oleh orang tua di persidangan pada saat sidang, kemudian Hakim membuat putusan akta perdamaian dengan memutus dan menghukum orang tua agar mentaati akta perdamaian sebagaimana kesepakatan atau perdamaian yang diucapkan oleh orang tua di persidangan yang tertuang dalam putusan akta perdamaian tersebut. Kata Kunci : Hibah, Harta Bersama, Orang Tua, Anak, Perceraian

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 16 Apr 2021 07:20
Last Modified: 16 Apr 2021 07:20
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/19639

Actions (login required)

View Item View Item