Sulaiman, Nurcholis (2020) Tinjauan Yuridis Terhadap Proses Penyelesaian Perkara Wanprestasi Dalam Perjanjian Utang-Piutang (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Semarang). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
cover.pdf Download (275kB) |
|
Text
daftar isi.pdf Download (128kB) |
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (322kB) |
|
Text
abstract.pdf Download (115kB) |
|
Text
bab I.pdf Download (362kB) |
|
Text
pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (602kB) |
|
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (688kB) |
|
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (293kB) |
|
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (113kB) |
Abstract
Perjanjian utang-piutang ialah perjanjian dimana pihak yang satu memberikan uang kepada pihak lainya dengan syarat orang yang berutang mengembalikan uang yang di pinjamnya dalam jumlah yang sama dan pada waktu yang telah ditentukan. Apabila salah satu pihak tidak melakukan sebagaimana dengan yang diperjanjikan, maka pihak tersebut dapat dinyatakan ingkar janji (wanprestasi). Wanprestasi dapat diselesaikan melalui prosesi dipengadilan. Hal tersebut sangatlah menarik untuk ditinjau secara yuridis mengenai proses penyelesaian perkara wanprestasi dalam perjanjian utang-piutang dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana proses penyelesaian perkara wanprestasi dalam perjanjian utang-piutang?; 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan atas perkara wanprestasi dalam perjanjian utang-piutang?. Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis yaitu melakukan deskripsi terhadap hasil penelitian dengan data yang selengkap dan sedetail mungkin. Deskripsi yang dimaksudkan ialah terhadap data primer dan juga sekunder yang berhubungan dengan Proses Penyelesaian Perkara Wanprestasi Dalam Perjanjian Utang-Piutang. Selanjutnya dilakukan analisis terhadap hasil penelitian dengan menggunakan peraturan perundang-undangan dan teori yang relavan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa: 1) Proses penyelesaian perkara wanprestasi dalam perjanjian utang-piutang berdasarkan pada hukum acara perdata, yang dimulai dari penggugat mengajukan gugatannya di Pengadilan Negeri Semarang, kemudian majelis hakim memanggil para pihak untuk hadir dalam persidangan, setelah itu majelis hakim menawarkan kepada para pihak untuk mediasi, dalam upaya perdamaian tersebut para pihak tidak mau berdamai, maka majelis hakim melanjutkan proses persidangan dengan melihat fakta-fakta yang ada dalam persidangan. Kemudian majelis hakim memberikan hak kepada para pihak untuk mebuktikan apa yang telah didalilkan dan apa yang dibantahkan. Setelah mengkaji bukti-bukti yang ada, majelis hakim memutus perkara tersebu. Dalam putusannya majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar kekurangan utang, denda, serta membayar biaya perkara; 2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan atas perkara wanprestasi dalam perjanjian utang-piutang ialah dengan mempertimbangkan alat bukti dan saksi yang dihadirkan para pihak berupa bukti P-1 s/d P-10 yang diajukan penggugat, dan alat bukti T-1 s/d T-5 serta 1 saksi yang dihadirkan para tergugat. Berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dan terungkap dalam persidangan, majelis hakim berkesimpulan bahwa para tergugat secara sah dan meyakinkan telah melakukan ingkar janji (wanprestasi). Maka dari itu, majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar lunas kekurangan utangnya, membayar denda atau ganti kerugian materil serta membayar biaya perkara persidangan Kata kunci : Perjanjian, Utang-Piutang, Proses Penyelesaian Perkara Perdata, Wanprestasi.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan Reviewer UNISSULA |
Date Deposited: | 15 Apr 2021 03:17 |
Last Modified: | 15 Apr 2021 03:17 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/19014 |
Actions (login required)
View Item |