REKONSTRUKSI PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DENGAN CARA LITIGASI YANG BERBASIS NILAI KEADILAN.

KUNARTO, KUNARTO (2020) REKONSTRUKSI PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DENGAN CARA LITIGASI YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
COVER_1.pdf

Download (423kB)
[img] Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (17kB)
[img] Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (98kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (175kB)
[img] Text
Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (490kB)
[img] Text
LAMPIRAN_1.pdf

Download (1MB)
[img] Text
RINGKASAN DISERTASI_1.pdf

Download (265kB)
[img] Text
BAB I_1.pdf

Download (554kB)
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (287kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (328kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (249kB)
[img] Text
BAB V_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (327kB)
[img] Text
BAB VI_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (109kB)

Abstract

REKUNTRUSKSI PENYELESAIAAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DENGAN CARA LITIGASI YANG BERBASIS NILAI KEADILAN, dengan Promotor Bapak Prof. Dr. H. Gunarto, S.H.S.E.Akt. M.H. dan Co- Promotor Bak Prof. Dr. Edy Lisdiyono, S.H.M.Hum. Bahwa hak warga negara untuk hidup secara baik dan sehat telah dilindungi oleh Undang – Undang Dasar 1945 serta UU No, 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diatur di dalam Pasal 65 aayat ( 1 ) yaitu setiap orang mempunyai hak hidup secara baik dan sehat yang merupakan hak asasi manusia. Namun hak – hak tersebut seolah terancam oleh adanya proses industrialisasi, dengan meningkatnya industri dan banyaknya pengusaha yang mengabaikan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang dapat berdampak pada kelangsungan lingkungan hidup termasuk diri masusia, hal ini terbukti masih banyaknya para pengusaha yang tidak mengelola limbah industri secara baik , misalnya tidak melakukan AMDAL secara benar, limbah hanya dibuang ke sungai, parit-parit , bahkan kepemukiman penduduk dan apabila ini terjadi maka disinilah terjadinya perselisihan atau sengketa lingkungan hidup antara pengusaha dan masyarakat. Untuk penyelesaian sengketa lingkungan, langkah apa yang harus dilakukan warga agar hak – hak mereka dapat terlindungi secara baik, di dalam Pasal 84 ayat ( 1 ) UU No. 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa, penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan ( non litigasi ). Perlu diketahui bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup lewat pengadilan itu memerlukan waktu yang lama, biaya mahal dan proses yang berbelit – belit, sementara untuk kasus pencemaran atau kerusakan lingkungan terus berjalan seiring waktu dan tentunya akan menambah deretan panjang kerusakan lingkungan. Berdasarkan hal – hal tersebut maka, kami tertarik untuk mengambil judul, Rekonstruksi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Dengan Cara Litigasi yang Berbasis Nilai Keadilan. Kemudian rumusan permasalahan sebagai konsep dasar penelitian promopendus adalah 1. Mengapa penyelesaian sengketa lingkungan hidup dengan cara litigasi belum berkeadilan ?, 2. Apakah kelemahan – kelemahan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dengan cara litigasi saat ini ? 3. Bagaimana rekonstruksi penyeelesaaiaan sengketa lingkungan hidup dengan cara litigasi yaang berbasis keadilan ? adapun tujuan penelitian ini adalah 1. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat menganalisis kebenaran penyelesaian sengketa lingkungan hidup dengan cara litigasi yang berkeadilan, 2. Dengan adanya penelitian ini diharapkan daapat menganalisis apakah kelemahan – kelemahan penyelesaian lingkungaan hidup dengan cara litigasi saat ini, 3. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat menemukan rekonstruksi penyelesaian sengketa lingkungan hidup dengan cara litigasi yang berbasis nilai keadilan. Adapun teori yang dipakai dalam penelitian ini sebagai grand theori adalah teori keadilan Aristoteles, teori keadilan John Rawls , teori keadilan nilai – nilai Pancasila dan teori keadilan dalam perspektif Agama Islam. Kemudian middle theorynya adalah teori negara hukum, teori efektifitas hukum dan teeori penyelesaian sengketa. Metode paradigma yang pakai adalah paradigma konseptual, dengan jenis penelitian kualitatif dan pendekatannya adalah social legel researh. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan yang merupakan temuan – temuannya adalah ; Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dengan cara litigasi belum berkeadilan karena selama ini dalam proses persidangan yang ditemukan hanyalah pihak yang menang dan pihak yang kalah, sehingga belum mampu menyentuh aspek keadilan secara umum sebagai contoh dalam kasus PT. Semen Gresik yang ada di Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang, dalam prosesnya putusan hakim dirasa belum melihat dan menyikapi fakta yang ada dilapangan, tidakkah fungsi hukum pada akhirnya menegakkan keadilan dan tidak hanya melaksanakan ketentuan yang telah diatur oleh undang – undang. Kelemahan – kelemahan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dengan cara litigasi saat ini adalah bahwa, litigasi adalah proses gugatan atas suatu konflik yang diritualisasikan untuk menggantikan konflik yang sebenarnya, dimana para pihak memberikan orang lain untuk mengambil suatu keputusan dari kepentingan yang berbeda. Litigasi ini sifatnya sangat formal, karena terkait dengan hukum acara, sehingga para pihak berhadap hadapan untuk menyampaikaan argumentasi, alat – alat bukti, saksi dan lain sebagainya, tentunya dalam proses ini membutuhkan waktu lama dan biaya mahal serta putusan hakim yang tidak bisa diintervensi, sehingga akan muncul puas dan tidak puas. Adapun rekonstruksi penyelesaian sengketa lingkungan hidup dengan cara litigasi yang berbasis keadilan adalah daalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pemerintah mempunyai kewenangan dengan berbagai kebijakannya, oleh karena itu berdasarkan Pasal 64 UU No, 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah Memberikan Makna Baru ketentuan pasal 64 UU No. 32 Tahun 2009 tersebut untuk dapat memberikan wewenang pada pemerintah Daerah dalam mengatur dan mengelolaan lingkungan hidup dari dampak yang di timbulkan dari kerusakan baik secara fisik maupun non fisik atau kondisi sosial masyarakat.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 05 Apr 2021 02:36
Last Modified: 05 Apr 2021 02:36
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/18499

Actions (login required)

View Item View Item