Yulianty, Meitya (2020) REKONSTRUKSI HUKUM CAGAR BUDAYA SEBAGAI WORLD HERITAGE BERBASIS NILAI KEADILAN (Penetapan Pulau Penyengat di Kota Tanjungpinang). Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
COVER_1.pdf Download (969kB) |
|
Text
DAFTAR ISI_1.pdf Download (105kB) |
|
Text
ABSTRAK_1.pdf Download (239kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf Download (290kB) |
|
Text
Publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (801kB) |
|
Text
RINGKASAN DISERTASI_1.pdf Download (850kB) |
|
Text
BAB I_1.pdf Download (848kB) |
|
Text
BAB IV_1.pdf Restricted to Registered users only Download (269kB) |
|
Text
BAB II_1.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
BAB III_1.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
BAB V_1.pdf Restricted to Registered users only Download (325kB) |
|
Text
BAB VI_1.pdf Restricted to Registered users only Download (249kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pulau Penyengat di Kota Tanjungpinang belum Ditetapkan sebagai World Heritage. Untuk menganalisis kelemahan dari penetapan Pulau Penyengat di Kota Tanjungpinang sebagai World Heritage. Dan Untuk merekonstruksi hukum terhadap penetapan Pulau Penyengat di Kota Tanjungpinang sebagai World Heritage berbasis nilai keadilan. Penelitian ini menggunakan Penelitian Doktrinal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis sosiologis. Paradigma yang digunakan dalam penelitian ini adalah paradigma konstruktivisme. Teknis Analisis Data adalah metode analisis Normatif Kualitatif. Simpulan Penelitian ini adalah: 1). Adapun belum ditetapkannya pulau penyengat sebagai world heritage karena: a) Belum dieksplorasinya pulau penyengat sebagai pusat kota pemerintahan di kerajaan Riau Lingga yang terkenal di singapura (melayu singapura), melayu malaysia, melayu filipina, dan beberapa kerajaan di burma ataupun Thailand; b) belum ditetapkannya pulau penyengat sebagai kota pusaka dan menjadi anggota kota pusaka; c) Pengakuan negara di sekitar yang pernah menggunakan bahasa melayu d) bahasa melayu di kategorikan melayu tradisional dan melayu modern; e) tata pemerintahan kerajaan Riau Lingga dengan sistem kerajaan kekhalifahaan berpusat di Arab. f) keseriusan Pemerintah Daerah dan Kota dengan merevitalisasi bangunan, Pemanfaatan dan Adaptasi. 2). Kelemahan dari penetapan Pulau Penyengat di Kota Tanjungpinang sebagai World Heritage a) Belum mengurai secara rinci kriteria untuk menjadi world heritage; b). Kebijakan atau Koordinasi antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Daerah; c) Masyarakat Pulau Penyengat masih terkotak – kotak dengan kepentingan pribadi; d) Kurang serius dalam penanganan Menjadikan Pulau Penyengat Sebagai World Heritage; e) Belum adanya Perda “ Pengelolaan Pembangunan Wisata Budaya di pulau Penyengat. 3). Rekonstruksi hukum terhadap penetapan pulau penyengat sebagai world heritage dengan merekonstruksi pasal 1, pasal 3 dan pasal 46 yang berbunyi pada pasal 1 butir 26 dengan menambahkan kalimat serta disepakati bersama baik oleh tim ahli, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dan Masyarakat pemilik Lahan dalam penetapan batas-batas zonasinya.”;. Pasal 3 dengan menambahkan kalimat budaya bangsa dan atau warisan budaya umat manusia yang ada di Indonesia menjadi World Heritage atau Islamic World Heritage. Pada Pasal 46 : dengan menambahkan kalimat sesuai dengan Konvensi UNESCO untuk Perlindungan Warisan Budaya dan Warisan Alam Dunia. Kemudian dalam Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2015 pada Pasal 3 : dengan menambahkan kalimat merekomendasikan cagar budaya daerah sebagai cagar budaya peringkat nasional menuju world heritage. Kata Kunci: Rekonstruksi Hukum, Cagar Budaya, World Heritage, Nilai Keadilan
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 01 Apr 2021 06:56 |
Last Modified: | 01 Apr 2021 06:56 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/18491 |
Actions (login required)
View Item |