REKONSTRUKSI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA YANG BERBASIS KEADILAN

ANDRI, MUHAMMAD (2020) REKONSTRUKSI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA YANG BERBASIS KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
COVER_1.pdf

Download (387kB)
[img] Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (13kB)
[img] Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (104kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (246kB)
[img] Text
Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
RINGKASAN DISERTASI_1.pdf

Download (323kB)
[img] Text
BAB I_1.pdf

Download (547kB)
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (505kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (356kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (600kB)
[img] Text
BAB VI_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (12kB)
[img] Text
BAB V_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (497kB)

Abstract

Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara tentang Perkawinan, Waris, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah dan Ekonomi Syari’ah. Tentang perkawinan salah satunya mengatur tentang perkara perceraian, bahwa prosedur perceraian yang selama ini dilakukan menggunakan metode mediasi dalam pengadilan (Court Annexed Mediation) namun terlebih dahulu setelah para pihak mendaftarkan perkaranya, mediator membantu sebagai pihak penengah, penunjukan mediator semacam ini kurang memberikan rasa keadilan, dan ada kecenderungan memihak, juga seharusnya penunjukan mediator harus dari perwakilan keluarga para pihak, hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Dalam penelitian ini dicoba untuk mengetahui mengapa pelaksanaan Alternative Dispute Resolutions dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama dianggap belum berbasis pada nilai keadilan, dan apa saja kelemahan-kelemahan pelaksanaan Alternative Dispute Resolutions dalam menyelesaikan sengketa perceraian di Pengadilan Agama saat ini, serta bagaimana rekonstruksi Alternative Dispute Resolutions sebagai alternatif penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama yang berbasis keadilan. Penelitian tentang "Rekonstruksi Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perceraian Di Pengadilan Agama yang Berbasis Keadilan" merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif kualitatif yaitu suatu penelitian dimana analisisnya menggunakan uraian kata-kata yang sifat nya menjelaskan tentang asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum dan doktrin-doktrin hukum (communis opinium doctorum) hukum. Sedangkan penelitian lapangan yang berupa data primer sifatnya hanya sebagai pelengkap dari bahan hukum sekunder. Adapun hal yang di temukan dalam penelitian ini (1) Pelaksanaan Alternative Dispute Resolutions dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama dilaksanakan mediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, namun dalam pelaksanaannya belum maksimal dan kurang efektif.(2) Kelemahan bahwa Pelaksanaan Alternative Dispute Resolutions dalam menyelesaikan sengketa perceraian di Pengadilan Agama saat ini masih kurang efektif, hal tersebut disebabkan 5 (lima) faktor yaitu : Pertama, para pihak yang cederung tidak bersedia untuk mengikuti prosedur mediasi agar tidak berlarut-larut dan dapat segera mendapat keputusan. Kedua, unsur mediator menjadi sangat penting dalam pelaksanaan mediasi dipengadilan agama, maka profesionalisme, pengetahuan dan pengalaman menjadi unsur yang sangat penting. Ketiga, faktor penasehat hukum, sebab dalam realitas dilapangan penasehat hukum tidak mengarahkan kliennya menempuh mediasi dan cenderung membiarkan saja. Keempat, karena waktu yang terbatas dan terbentur dengan banyaknya jumlah perkara perceraian sehingga mempengaruhi keberhasilan mediasi. Dan kelima mediator bukan dari unsur keluarga dan sangat dimungkinkan berpengaruh terhadap psikologis para pihak. (3) Penelitian ini menunjukkan bahwa hakim tidak boleh menunjuk hakam yang bukan dari perwakilan keluarga. Karena hakam dari pihak keluarga dapat mengetahui karakteristik dan adanya hubungan emosional yang dekat serta rasa kasihsayang dengan keluarganya, sehingga mampu melakukan pendekatan-pendekatan yang baik dengan para pihak untuk melakukan medisi. Untuk menjamin rasa keadilan dalam pelaksanaan ADR perlu adanya peraturan khusus mengatur tentang hakam, yang menyangkut kewenangan siapa yang mengangkat, siapa yang diangkat, dan tata kerja serta pelanggaran terhadap itu ada sanksi, dan perlu ditumbuhkembangkan kesadaran hukum masyarakat bahwa mediasi bukan lagi sebagai aturan bagi yang akan bercerai tetapi merupakan kebutuhan karena perceraian sebagai perbuatan halal yang paling dimurkai Allah, serta perlu dibuatkan lembaga tersendiri yg mengatur tentang mediasi dengan menitikberatkan adanya hubungan keluarga. Kata Kunci : Cerai, Mediasi, Hakam,

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 01 Apr 2021 02:50
Last Modified: 01 Apr 2021 02:50
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/18469

Actions (login required)

View Item View Item