PENGEMBANGAN HUKUM WAKAF TUNAI/UANG (CASH WAQF/AL NUQUD) MENUJU ELECTRONIC WAQF (E-WAQF) UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

VICTORIA, ARGO (2020) PENGEMBANGAN HUKUM WAKAF TUNAI/UANG (CASH WAQF/AL NUQUD) MENUJU ELECTRONIC WAQF (E-WAQF) UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
COVER_1.pdf

Download (862kB)
[img] Text
BIODATA_1.pdf

Download (204kB)
[img] Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (177kB)
[img] Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (263kB)
[img] Text
Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (743kB)
[img] Text
BAB I_1.pdf

Download (1MB)
[img] Text
RINGKASAN DISERTASI_1.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB V_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (423kB)
[img] Text
BAB VI_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (292kB)

Abstract

Era Modern diidentifikasikan dengan perkembangan teknologi digital yang bersifat elektronik dan terintegrasi satu sama lain, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Pembayaran Jalan Tol Elektronik (E-Toll), Mobile Banking,dll. Hal ini menyebabkan pergeseran makna dan paradigma hukum penanganan harta wakaf terutama pemahaman harta benda wakaf tetap menjadi benda bergerak (uang), dari yang semula wujud menjadi tidak berwujud (elektronik). Negara-negara Islam mulai marak merubah sistem pengelolaan harta wakaf konvensional menjadi wakaf elektronik, seperti Kuwait, Qatar, Uni Arab Emirates, Jordania, Saudi Arabia, Mesir, Turki, Bangladesh dan Malaysia. Indonesia juga harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital ini. Dalam pasal 16 Ayat (1) UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf berbunyi “harta yang boleh di wakafkan adalah benda tidak bergerak dan benda bergerak”, dan pasal 16 ayat (3) berbunyi, “Benda Bergerak yang dapat diwakafkan yaitu:1)Uang; 2)Logam Mulia; 3)Surat Berharga; 4)Kendaraan; 5)Hak atas Kekayaan Intelektual;6)Hak Sewa;7)Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, pada poin 1 dan 7 terbuka kemungkinan dan kesempatan besar bagi Nadzir di Indonesia untuk mengembangkan wakaf Tunai/Uang (Al Nuqud) menjadi Wakaf Elektronik (E-Waqf). Disertasi ini bertujuan untuk; 1) Mengetahui dan Menganalisis Penyebab Wakaf Tunai/Uang di Indonesia Saat Ini Belum Mampu Secara Signifikan Mensejahterakan Masyarakat; 2) Menemukan Alasan Wakaf Tunai/Uang di Indonesia Yang Saat Ini Belum Bertransformasi Menjadi Electronic Waqf (E-Waqf); 3) Mengembangkan Hukum Wakaf Tunai/Uang Menuju Electronic Waqf (E-Waqf) Berbasis Hukum Progresif Dikaitkan Dengan Kesejahteraan Masyarakat. Penelitian ini adalah penelitian Kualitatif dengan pendekatan (approach) Sosio-Legal dan Hermeneutik, melalui penafsiran (Interpretation Understanding). Pokok hasil penelitian ini adalah; 1) KHI, Fatwa MUI, dan UU No. 41 Tahun 2004 telah memberikan peluang pengembangan hukum wakaf tunai/uang menjadi wakaf elektronik (E-Waqf), 2) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 1 ayat (2), “Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya”, dan ayat (6), “Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat” juga memberi peluang pengembangan hukum wakaf tunai/uang (Cash Waqf/Al Nuqud) menjadi Electronic Waqf (E-Waqf) dan menjadi media tempat menghimpun dana wakaf dari wakif baik melalui transfer uang, Point Of Sale Transfers, Automatic Teller Machine (ATM), Transfer Initiated By Telephone, Electronic Data Interchange (EDI) maupun Virtual Cash Payment On The Internet; 3) Melalui pengembangan hukum Electronic Waqf (E-Waqf) maka nadzir berpotensi besar dalam menghimpun dana wakaf dan menjadi salah satu alat untuk mencapai tujuan Negara, terutama menciptakan kesejahteraan umum pada pembukaan UUD 1945 alenia ke-4. Katakunci: Pengembangan Hukum; Waqf Tunai/Uang; Elektronik Waqf; Kesejateraan.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 29 Mar 2021 06:14
Last Modified: 29 Mar 2021 06:14
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/18431

Actions (login required)

View Item View Item