REKONSTRUKSI KEWENANGAN MENGHITUNG KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS KEADILAN

PRAMAJATI, WIJI (2020) REKONSTRUKSI KEWENANGAN MENGHITUNG KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
COVER_1.pdf

Download (574kB)
[img] Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (153kB)
[img] Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (11kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (163kB)
[img] Text
Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (821kB)
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (206kB)
[img] Text
BAB I_1.pdf

Download (449kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (131kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (207kB)
[img] Text
BAB VI_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (11kB)
[img] Text
BAB V_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (199kB)

Abstract

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi maupun UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur tentang kewenangan menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Hal ini menjadikan debateble/polemic di masyarakat terutama di kalangan ahli hukum dan Penasehat Hukum Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi, walaupun telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, yang pada intinya menyatakan bahwa BPK, BPKP, Inspektorat, Akuntan Pulik mempunyai kewenangan untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi.Namun demikian tidak juga mengakhiri debatable/polemik tersebut, karena tidak ada kesamaan pendapat di antara para ahli hukum dan dalam setiap persidangan tindak pidana korupsi selalu dijadikan alasan keberatan/eksepsi maupun pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa. Hal ini dirasakan tidak memberikan keadilan bagi masyarakat khususnya Terdakwa, dimana setiap orang sebagai makhluk yang bermartabat berhak untuk memperoleh keadilan. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah : (1) Mengapa kewenangan menghitung kerugian keuangan Negara dalam perkara tindak pidana korupsi tidak mencerminkan keadilan, (2) Bagaimana dampak kewenangan menghitung kerugian keuangan Negara dalam perkara tindak pidana korupsi yang tidak mewujudkan keadilan, dan (3) Bagaimana rekonstruksi kewenangan menghitung kerugian keuangan negara dalamtindak pidana korupsi yang berdasarkan keadilan? Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan metode analisis interaktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa : (1) Kewenangan menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi belum mencerminkan keadilan karena belum diatur secara tegas dalam dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (2) Dampak kewenangan menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi yang belum mencerminkan keadilan tersebut tercermin dalam perbedaan pendapat yang tidak pernah berakhir diantara para ahli hukum, khususnya bagi Penasehat Hukum Terdakwa yang dituangkan dalam dalam eksepsi/keberatan maupun pembelaannya ketika berperkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, meskipun telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016. (3) Rekonstruksi Kewenangan Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Keadilan adalah dengan menambahkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara tegas tentang kewenangan menghitung kerugian negara dalam tidak pidana korupsi yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan, sehingga mengakhiri perdebatan/polemic dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia. Kata Kunci : Kewenangan Menghitung, Kerugian Keuangan Negara, Tindak Pidana Korupsi, Keadilan.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 26 Mar 2021 07:19
Last Modified: 26 Mar 2021 07:19
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/18361

Actions (login required)

View Item View Item