Aulia, Puput Fitrotul (2020) PENDAPAT PENGHULU KANTOR URUSAN AGAMA DI KOTA SEMARANG TENTANG PERKAWINAN WANITA HAMIL DI LUAR NIKAH DENGAN PRIA YANG TIDAK MENGHAMILINYA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Cover.pdf Download (967kB) |
|
Text
Daftar isi.pdf Download (115kB) |
|
Text
Daftar pustaka.pdf Download (310kB) |
|
Text
Abstraksi.pdf Download (100kB) |
|
Text
Bab 1.pdf Download (539kB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (632kB) |
|
Text
Bab 2.pdf Restricted to Registered users only Download (466kB) |
|
Text
Bab 3.pdf Restricted to Registered users only Download (495kB) |
|
Text
Bab 4.pdf Restricted to Registered users only Download (423kB) |
|
Text
Bab 5.pdf Restricted to Registered users only Download (212kB) |
Abstract
Kawin hamil adalah kawin yang dilakukan oleh seorang perempuan yang hamil di luar nikah, baik dikawini oleh laki-laki yang menghamilinya, ataupun dikawini oleh laki-laki yang tidak menghamilinya. Dalam Kompilasi Hukum Islam, yang merupakan rujukan hukum perdata di Indonesia pada pasal 53 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa seorang perempuan yang hamil di luar perkawinan dapat di kawinkan dengan pria yang menghamilinya. Terdapat dua persoalan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu: (1). Ketentuan tentang perkawinan wanita hamil dalam hukum positif di Indonesia. (2). Pendapat penghulu Kantor Urusan Agama di Kota Semarang tentang perkawinan wanita hamil di luar nikah dengan pria yang tidak menghamilinya Penelitian ini termasuk jenis penelitian dengan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang bermaksud memahami secara langsung fenomena dan permasalahan yang terjadi melalui penelitian lapangan (field research). Jenis sumber data meliputi data primer yaitu wawancara dan data sekunder yaitu buku dan dokumen. Metode analisis data pada penelitian ini adalah menggunakan analisis deskriptif. Dari hasil penelitian ini, dalam tinjauan yuridis, pernikahan wanita hamil dengan pria yang tidak menghamilinya dapat dikatakan tidak sah secara hukum. Namun pernikahan yang sudah terjadi tersebut tidak bisa dibatalkan, sebab menikah dengan pria yang tidak menghamili tidak termasuk alasan dalam pembatalan nikah, sebagaiman disebutkan dalam Pasal 26 dan 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kata Kunci: Kawin Hami
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion |
Divisions: | Fakultas Agama Islam Fakultas Agama Islam > Syari'ah (Ahwal Syakhshiyah) |
Depositing User: | Pustakawan Reviewer UNISSULA |
Date Deposited: | 19 Nov 2020 03:02 |
Last Modified: | 19 Nov 2020 03:02 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/18056 |
Actions (login required)
View Item |