ANALISIS MAQASID SYARIAH MENGENAI BATAS USIA PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Kholilurrokhman, Kholilurrokhman (2020) ANALISIS MAQASID SYARIAH MENGENAI BATAS USIA PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Daftar isi.pdf

Download (185kB)
[img] Text
Cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Daftar pustaka.pdf

Download (245kB)
[img] Text
Lampiran.pdf

Download (627kB)
[img] Text
Abstraksi.pdf

Download (102kB)
[img] Text
Bab 1.pdf

Download (471kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (117kB)
[img] Text
Bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (657kB)
[img] Text
Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (642kB)
[img] Text
Bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (583kB)
[img] Text
Bab 5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (243kB)

Abstract

Skripsi ini membahas tentang perubahan norma dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, perubahan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Berangkat dari hal tersebut, maka fokus fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan maqasid syariah terhadap perubahan norma tersebut, apakah sudah merupakan maslahah ataukah belum. Jenis penelitian ini merupakan library reseach dengan data primer berupa putusan penetapan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, adapun data sekunder berupa literatur-literatur yang berkaitan dengan putusan, seperti buku, jurnal, surat kabar, dan dokumen-dokumen lain. Data tersebut kemudian dianalisis menggunakan maqasid syariah, dengan metode analisis komparatif. Hasil penelitian ini, yang dapat disimpulkan adalah bahwa jika dilihat dari perspektif fiqh, batas minimal umur perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan sudah merupakan maslahah, karena tidak bertentangan dengan nash dan tidak ada nash khusus yang bisa dijadikan kiblat untuk ber-qiyas. Sedangkan jika dilihat dari konsep maqasid syariah, hal ini masuk dalam kategori maslahah mulghoh kaarena didalamnya mengandung mafsadah, yakni kehamilan pasca menikah diusia muda membahayakan keselamatan ibu dan bayi. Selain itu, usia 19 tahun merupakan usia yang belum ideal dan belum dianggap dewasa sehingga perkawinan dilangsungkan pada ranah usia tersebut, da,pak yang mungkin terjadi adalah adanya instabilitas dalam keberlangsungan kehidupan rumah tangga. Kata kunci: Perkawinan, maqasid syariah, batas usia perkawinan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: Fakultas Agama Islam
Fakultas Agama Islam > Syari'ah (Ahwal Syakhshiyah)
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 19 Nov 2020 02:48
Last Modified: 19 Nov 2020 02:48
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/18042

Actions (login required)

View Item View Item