KONSEP KAFAAH DALAM PERKAWINAN UNTUK MEMBENTUK KELUARGA BAHAGIA (STUDI PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT DESA KARANGHARJO KECAMATAN KRAGAN KABUPATEN REMBANG)

Inayah, Fa’iqotul (2020) KONSEP KAFAAH DALAM PERKAWINAN UNTUK MEMBENTUK KELUARGA BAHAGIA (STUDI PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT DESA KARANGHARJO KECAMATAN KRAGAN KABUPATEN REMBANG). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Cover.pdf

Download (890kB)
[img] Text
Daftar isi.pdf

Download (13kB)
[img] Text
Daftar pustaka.pdf

Download (14kB)
[img] Text
Lampiran.pdf

Download (6kB)
[img] Text
Abstraksi.pdf

Download (9kB)
[img] Text
Bab 1.pdf

Download (39kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (697kB)
[img] Text
Bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (144kB)
[img] Text
Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (46kB)
[img] Text
Bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (22kB)
[img] Text
Bab 5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (10kB)

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai pasangan suami istri dengan memiliki tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa (UU Nomor 1 Tahun 1974). Adapun tujuan perkawinan yang bahagia dijelaskan dalam kompilasi hukum islam (KHI) yaitu untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Untuk dapat membentuk dan menciptakan suatu keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah para ulama menganjurkan agar ada kesetaraan (kafaah) antara calon suami dan isteri dengan memiliki tujuan agar mewujudkan rumah tanga yang bahagia dan abadi. Kafaah itu disyariatkan atau diatur dalam perkawinan, namun karena dalil yang mengaturnya tidak ada yang jelas dan spesifik dalam Al-Qur’an maupun dalam hadits, maka kafaah menjadi perbincangan dikalangan ulama, baik mengenai kedudukan dalam perkawinan maupun kriteria yang digunakan dalam menentukan kafaah itu. Kafaah yang menjadi perbincangan dikalangan ulama fikih sama sekali disinggung oleh UU perkawinan dan disinggung sedikit dalam KHI, yaitu tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilafuddien. Akan tetapi dalam kehidupan masyarakat khususnya Desa Karangharjo Kec. Kragan Kab. Rembang banyak pasangan calon suami isteri yang tidak dapat melangsungkan pernikahan dikarenakan tidak sekufu karena status sosial, staus ekonomi, status pendidikan, sehingga mengencewakan calon suami isteri yang saling mencintai. Kata Kunci: Kafaah, Perkawinan, Keluarga, Bahagia

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: Fakultas Agama Islam
Fakultas Agama Islam > Syari'ah (Ahwal Syakhshiyah)
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 06 Oct 2020 04:22
Last Modified: 06 Oct 2020 04:22
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/17622

Actions (login required)

View Item View Item