Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Dalam Perkawinan Poligami Yang Berbasis Keadilan ( Studi Di Mahkamah Syariah Aceh)

Zulfiani, Zulfiani (2019) Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Dalam Perkawinan Poligami Yang Berbasis Keadilan ( Studi Di Mahkamah Syariah Aceh). Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (94kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (165kB)
[img] Text
publikasi.pdf

Download (564kB)
[img] Text
bab I.pdf

Download (752kB)
[img] Text
bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (734kB)
[img] Text
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (491kB)
[img] Text
bab V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (629kB)
[img] Text
bab VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (105kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (405kB)

Abstract

Pembagian harta bersama terhadap perkawinan poligami tidak ada diatur secara khusus dalam perundang-undangan baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam, padahal perkawinan poligami yang terjadi di Indonesia khususnya muslim banyak terjadi pelaku yang melakukan perkawinan poligami secara sirri apabila di kaitkan dengan harta bersama perkawinan poligami secara siri atau bawah tangan ini menguntungkan istri pertama atau istri sahnya, karena istri kedua yang dinikahi secara siri tidak mempunyai kepastian hukum yang berdampak pada harta bersama, tetapi apabila perkawinan poligami secara sah melalui penetapan Mahkamah Syar’iyah, kedudukan istri pertama dalam pembagian harta bersama terpisah sejak suaminya melangsungkan pernikahan yang kedua, Hal ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 94 ayat (1), disebutkan bahwa “ Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Ini merugikan pihak istri pertama karena harta bersama tidak boleh terpisah atau dibagi-bagi selama dalam perkawinan masih berlangsung, karena terjadi perkawinan poligami maka harta bersama dalam perkawinan pertama menjadi berdiri-sendiri dan Pasal 97 KHI yang menyatakan bahwa “Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Permasalahan yang akan diteliti adalah Bagaimana Praktik pembagian harta bersama setelah perceraian perkawinan poligami di mahkamah Syar’iyah Aceh, Bagaimana Pertimbangan Putusan Hakim terhadap Pembagian Harta Bersama setelah perceraian dalam perkawinan poligami yang berkeadilan dan kemashlahatan dan Bagaimana Konsep pembagian harta bersama setelah perceraian dalam perkawinan poligami di Aceh yang Ideal di masa yang akan Datang. Metode pendekaan penelitian menggunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris yang menggabungkan dua tahap kajian yaitu pertama mengkaji hukum normatif yang berlaku dalam hal ini undang-undang tentang perkawinan dan pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami, kedua penerapan pada peristiwa in concreto guna mencapai tujuan yang telah ditentukan dalam hal ini melihat dampak dan implikasi dari pembagian harta dalam seabuah perkawinan poligami Dari hasil penelitian pembagian harta bersama akibat perkawinan poligami adalah bahwa pembagian harta bersama akibat perkawinan poligami yang berbasis nilai keadilan adalah berdasarkan Teori Hukum yang Berkeadilan dan Kemaslahatan dan teori keadilan dalam Islam memberikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya, dan dalam memberikan keadilan itu maka penegak hukum diberi amanah untuk wajib menetapkan putusan secara adil, yaitu adil yang sesuai konsep keadilan yang dikehendaki oleh Allah SWT. Putusan Mahkamah Syar’iyah tentang pembagian harta bersama akibat perkawianan poligami yang berdasarkan yang Berkeadilan dan Kemaslahatan tersebut dapat dijadikan kontribusi dalam pembentukan hukum nasional dalam bidang perkawinan yang didalamnya mengatur pembagian harta bersama. Setelah menjadi hukum nasional dalam bidang perkawinan yang di dalamnya mengatur pembagian harta bersama. Dalam Praktek pembagian harta bersama setelah perceraian dalam perkawinan poligami di Aceh, kedudukan harta bersama dalam perkawinan poligami adalah bahwa harta bersama dari perkawinan tersebut masing-masing terpisah dan berdiri sendiri, pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang memiliki istri lebih dari seorang, di hitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga, dan yang ke empat. Pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami terjadi didalam perkawinan. Kata Kunci : Hukum Perkawinan, Poligami, Perceraian, Harta Bersama.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 10 Mar 2020 06:30
Last Modified: 10 Mar 2020 06:30
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/17272

Actions (login required)

View Item View Item