Alisah, Siti (2019) Rekontruksi Prinsip Kontrak Pada Pengadaan Barang Jasa Bagian Perbekalan Umum Perlengkapan Perorangan Anggota Polri Dan ASN Polri Yang Berbasis Nilai Keadilan Pancasila Dan Hukum Islam. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
cover.pdf Download (528kB) |
|
Text
abstrak.pdf Download (107kB) |
|
Text
daftar isi.pdf Download (190kB) |
|
Text
publikasi.pdf Download (590kB) |
|
Text
bab I.pdf Download (488kB) |
|
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (753kB) |
|
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (727kB) |
|
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
bab V.pdf Restricted to Registered users only Download (587kB) |
|
Text
bab VI.pdf Restricted to Registered users only Download (205kB) |
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (266kB) |
Abstract
Regulasi pengadaan barang jasa pemerintah berupa Perpres setiap tahun mengalami perubahan terus menerus karena belum adanya undang-undang yang mengaturnya. Pada tahun 2010 diberlakukan Perpres nomor 54 tahun 2010 diikuti perubahan pada tiap tahunnya hingga tahun 2018 diberlakukan Perpres nomor 16 tahun 2018 pada pelaksanaanya masih belum sesuai dengan prinsip-prinsip kontrak yang diamanatkan dalam Perpres dimaksud sehingga selalu terjadi pelanggaran yang sama dalam setiap pengadaan barang jasa, pelanggaaran yang dilakukan oleh penyedia adalah keterlambtan daalam meyelesaikan pekerjaa. Penelitian ini menggunan metedoe penelitian hukum Normatif, Normatif Empiris dan penelitian hukum Empiris. Tujuan dari Penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis Rumusan Prinsip Kontrak, Menemukan kebenaran pelaksanaan Prinsip Kontrak dan Menemukan Rekontruksi Prinsip Kontrak Pengadaan Barang Jasa Bagian Perbekaalann Umum Perlengkapan Anggota Polri yang berbasis Nilai Keadilan Pancasila dan Hukum Islam. Adapun hasil dari penelitian ini dapat disampaikan sebagai berikut : Pelaksanan Pengadaan barang/jasa dilakukn secara elektronik (electronic government procurement) adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi. Meggunakan LPSE Polda Jabar dilaksanakan di bawah koordinasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Penerepan prinsip pengadaan merupakan pernyataan fundamental atau kebenaran secara umum maupun individu. dengan penerapan prinsip-prinsip pengadaan dapat dipastikan akan diperoleh barang/jasa yang sesuai dengan spesifikasinya dan kualitas yang maksimal serta biaya pengadaan yang minimal.Disamping itu dari sisi penyedia barang. Jasa akan terjadi persaingan yang sehat dan pada gilirannya akan mendorong untuk semakin meningkatnya kualitas dan kemampuan penyedia barang/ jasa.Manfaat memahami prinsip-prinsip pengadaan barang/ jasa adalah :Mendorong praktek pengadaan barang jasa yang baik, meningkatkan efisiensi penggunaan uang negara, menekan kebocoran anggaran dan terwujudnya pemerintahan yang bersih. Kelemahan Prinsip Kontrak pada regulasi pasal 6 Perpres Nomor 16 tahun 2018 karena lemahnya pengawasan dari pengawas Internal yang ditunjuk untuk mengawasi kegiatan pengadaan barang/jasa yang ada pada KLPD, sesuai tugasnya yaitu : Pengawas Internal Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan yang dilakukan secara komprehensip, sistematis,independen,dan berkala untuk menguji apakah kegiatan pengadaan barang.jasa telah dilakukan dengan baik sesuai dengan rencana, prosedur dan aturan yang berlaku, Pengawasan pengadaan barang jasa dilakukan sejak perencaan,persiapan, pemilhan penyedia, pelaksanaan kontrak dan serah terima pekerjaan, namun tugas tersebut belum dilaksanakan sehingga belum dapat didapat hasil seperti pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya, Kepatuhan terhadap peraturan, Pencapaian TKD, Penggunaan produk dalam negeri,Pencadangan dan peruntukan paket untuk usaha kecil ; dan pengadaan berkelanjutan. Pengawasan pengadaan barang/ jasa belum sepenuhnya dilaksankan sehingga masih terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh penyyedia diantaranya penyelesaian pekerjaan yang tidak tepat waaktu sehinggaa menimbulkan keterlambatann barang yang akan dipakai oleh anggota Kepolisan Polda Jabar sehingga tugas yang dibebankan kepada tim pengangawas internal seperti Pemeriksaan ( audit) Pemantuaun ( monitoring), dan evaluasi, juga kegiatan pengawan lain penyelenggaraan whistleblowing system, hasil pengawasan digunakan sebagai alat pengendalian pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang sedaang berlangsung. Merekontruksi prinsip kontrak pengadan barang jasa sesuai Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaann barang jasa pemerintah adalah sebuah keharusan untuk perbaikan pengadaan barang /jasa dilingkungan Kementerian/Lembaga , Perangkat Daerah guna mencegah terjadinya kebocoran anggaran yang akan menimbulkan pelanggaran tindak pidana maupun pelanggaran perdata. Penerapan sanksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dikenakan kepada pelaku pengadaan yang terbukti secara hukum melakukan pelanggaran pada pengadaan barang / jasa.Secara garis besar sanksi dalam pengadaan barang/ jasa dapat dikategarokan menjadi dua garis besar yaitu : Terhadap penyedia dan terhadap PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/ Pokja Pemilihan/PJPHP/PPHP. Hal ini harus diterapkan agar prinsip pengadaan barang/jasa dapat dijalankan dengan baik. Keyword : Prinsip Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berbasis Keadilan Pancasila dan Hukum Islam.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 06 Mar 2020 03:59 |
Last Modified: | 06 Mar 2020 03:59 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/17233 |
Actions (login required)
View Item |