Rekonstruksi Penyelesaian Kredit Macet Di Lembaga Keuangan Perbankan Berbasis Nilai Keadilan

Yasid, Muhammad (2019) Rekonstruksi Penyelesaian Kredit Macet Di Lembaga Keuangan Perbankan Berbasis Nilai Keadilan. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (106kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (39kB)
[img] Text
publikasi.pdf

Download (562kB)
[img] Text
bab I.pdf

Download (962kB)
[img] Text
bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (816kB)
[img] Text
bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (582kB)
[img] Text
bab V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (758kB)
[img] Text
bab VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (239kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (161kB)

Abstract

Meskipun sudah dilakukan analisis kredit, dan kredit sudah dinyatakan layak untuk diberikan kepada calon debitur, kemungkinan terjadinya kredit macet yang disebabkan kesalahan atau kelalaian dari pihak kreditur atau dari pihak debitur, atau karena keadaan memaksa. Tujuan Penelitian untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penyelesaian kredit macet di Lembaga Keuangan Perbankan saat ini, mengetahui dan menganalisis kelemahan-kelemahan pelaksanaan penyelesaian kredit macet di Lembaga Keuangan Perbankan saat ini dan merekonstruksi penyelesaian kredit macet di Lembaga Keuangan Perbankan Berbasis Nilai Keadilan. Penelitian dengan paradigma konstruktivisme. Sifat penelitian yaitu deskriptif, dan perskriptif. Metode pendekatan yuridis empiris. Metode pengumpulan data primer dengan observasi dan wawancara. Sumber data dari data primer dan data sekunder. Analisis data dengan deskriptif kualitatif. Hasil Penelitiannya: Dalam praktek penyelesaian kredit saat ini masih belum berkeadilan, karena rata-rata kreditur tidak mau tahu tentang penyebabnya kredit macet walaupun kepada debitur yang kooperatif. Apalagi jika debitur terkena bencana alam, maka debitur mengalami kesulitan atau bahkan tidak mungkin melakukan kewajiban penyelesaian kredit macet. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 masih sangat kabur dan tidak ada pengaturan kredit macet apalagi khusus debitur yang kooperatif ataupun debitur korban bencana alam. Rekonstruksi Nilai, bahwa penyelesaian kredit macet khususnya kepada debitor yang kooperatif, maka kreditur wajib menerapkan penyelesaian alternatif, yaitu: Rescheduling, Reconditioning, dan Recstructing. Kreditur juga melakukan pemutihan kredit macet khususnya kepada debitur korban bencana alam yang sampai kehilangan semua harta bendanya. Rekonstruksi norma dengan merevisi Rumusan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang semula hanya 1 (satu) pasal, direkonstruksi menjadi 2 (dua) Pasal yang merumuskan tentang Penyelesaian Kredit Macet dengan menerapkan penyelesaian alternatif melalui Rescheduling, Reconditioning, dan Recstructing. Teori baru Penulis adalah “Teori Penyelesaian Kredit Macet yang Berkeseimbangan dan Berkeadilan”, yaitu: Penyelesaian kredit macet khususnya kepada debitor yang kooperatif, maka kreditur wajib menerapkan penyelesaian alternatif, dengan cara Rescheduling, Reconditioning, dan Recstructing. Penyelesaian kredit macet khususnya kepada debitor yang mengalami bencana alam, maka kreditur wajib melakukan pemutihan kredit dengan penghapusan kredit macet terhadap debitur korban bencana alam yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar bahkan sampai kehilangan semua harta bendanya. Kata Kunci: Kredit Macet, Bencana Alam, Penyelesaian Alternatif, Nilai Keadilan.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 06 Mar 2020 03:44
Last Modified: 06 Mar 2020 03:44
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/17205

Actions (login required)

View Item View Item