ZAHARA, JITA (2019) Peran Notaris Dalam Menentukan Penerimaan Atau Pembatalan Wasiat Yang Diatur Dalam Pasal 194-209 Kompilasi Hukum Islam Di Kabupaten Tegal. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
cover.pdf Download (1MB) |
|
Text
abstrak.pdf Download (102kB) |
|
Text
daftar isi.pdf Download (176kB) |
|
Text
publikasi.pdf Download (5MB) |
|
Text
bab I.pdf Download (377kB) |
|
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (662kB) |
|
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (773kB) |
|
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (102kB) |
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (175kB) |
|
Text
lampiran.pdf Download (14MB) |
Abstract
Wasiat merupakan suatu harta yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang dimana pelaksanaannya setelah pemberi wasiat dikatakan meninggal dunia. Sedangkan masyarakat banyak yang kurang mengetahui akan adanya pembatalan didalam wasiat. Dengan itu penulis akan meneliti tentang peran notaris dalam menentukan penerimaan atau pembatalan wasiat yang diatur dalam pasal 194 - 209 Kompilasi Hukum Islam di Kabupaten Tegal, dengan pembahasan tentang : 1) bagaimana peran Notaris dalam penentuan penerimaan atau pembatalan wasiat yang diatur dalam pasal 194 sampai 209 Kompilasi Hukum Islam. 2) apa saja alasan yang membuat seseorang dapat batal mendapatkan wasiat, dan bagaimana cara notaris dalam membagi bagian harta wasiat bagi penerimanya. 3) hambatan dan solusi peran notaris dalam penentuan penerimaan dan pembatalan wasiat. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, data sekunder, dan data tersier yang dapat menunjang pengkajian, yang kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analitis. Berdasarkan hasil analisis data disimpulkan bahwa : 1) peran Notaris dalam menentukan penerimaan dan pembatalan wasiat harus melalui kehendak dari pembuat wasiat dimana hal tersebut juga disetujui antar pihak - pihak yang terkait didalam surat wasiat, sedangkan dalam penerimaan dan pembatalan wasiat harus mememenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam pasal 194-196 Kompilasi Hukum Islam yang harus dicantumkan / di onlinekan, diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik. Karena jika wasiat tidak terdaftarkan online maka akta wasiat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat. 2) alasan yang membuat seseorang dapat dibatalkan dalam wasiat itu karena seorang atau lembaga yang diberi kewenangan sesuatu harta wasiat akan tetapi ia menolak akan adanya wasiat tersebut, dan tidak dapat memanfaatkan harta wasiat sebaik mungkin, dan ada suatu hal lain yang membuat dia dipersalahkan dan dijatuhi hukuman pidana yang tergolong dalam pasal 197 Kompilasi Hukum Islam. 3) hambatan dan solusi dalam pembagian wasiat itu bahwa pihak ahli waris yang beranggapan bahwa ia tidak mendapatkan bagian dari wasiat maka banyak diantara mereka menghambat jalannya suatu wasiat, dan solusinya dalam pembuatan wasiat harus melalui musyawarah mufakat antara keluarga pembuat wasiat dengan pihak-pihak yang terkait didalamnya, yang bertujuan tidak terjadi hal yang berkesinambungan di waktu yang akan datang. Kata Kunci : Wasiat, Pembatalan dan Penerimaan, KHI
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 04 Mar 2020 02:39 |
Last Modified: | 04 Mar 2020 02:39 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16840 |
Actions (login required)
View Item |