Fungsi Perjanjian Perkawinan Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Istri dan Anak Dalam Perkawinan Poligami (Studi Kasus di Pengadilan Agama Semarang)

Madih, Muhammad (2019) Fungsi Perjanjian Perkawinan Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Istri dan Anak Dalam Perkawinan Poligami (Studi Kasus di Pengadilan Agama Semarang). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (103kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (105kB)
[img] Text
publikasi.pdf

Download (294kB)
[img] Text
bab I.pdf

Download (318kB)
[img] Text
bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (525kB)
[img] Text
bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (236kB)
[img] Text
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (109kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (253kB)

Abstract

Perkawinan merupakan suatu ikatan antara pria dan wanita yang juga dalam agama islam merupakan suatu ibadah, yang dalam masyarkat terdapat perkawinan monogami yaitu seorang suami dan seorang istri tetapi ada juga perkawinan poligami yaitu seorang suami dengan lebih dari seorang istri dengan adanya ketentuan hukum yang berlaku untuk pelaksaannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk : 1) Untuk mengetahui fungsi perjanjian perkawinan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap hak istri dan anak dalam perkawinan poligami. 2) Untuk mengetahui kedudkan hak istri dan anak dalam perkawinan poligami. 3) Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menentukan hak istri dan anak dalam perkawinan poligami. Berdasarkan hasil analisis data disimpulkan bahwa : 1) Fungsi perjanjian perkawinan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap hak istri dan anak dalam perkawinan poligami sebagai kepastian atau adanya batasan hak yang diterima istri dan anak selama perkawinan berlangsung dan sebagai pengukur agar suami dapat bertindak dengan adil dalam perkawinan poligami. 2) kedudukan hak istri dan anak dalam perkawinan poligami yaitu hak istri berbanding seimbang dengan suami baik sesudah adanya perkawinan kedua dan begitu juga dengan hak anak tetap mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. 3) Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menentukan hak istir dan anak dalam perkawinan poligami dengan dibuatnya perjanjian kawin yang otentik yang mengatur batasan antara hak dan kewajiban suami dan istri dalam perkawinan poligami, adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu suatu penelitan dengan observasi sesuai dengan rumusan masalah yaitu fungsi perjanjian perkawinan sebagai perlindungan hukum terhadap hak istri dan anak dalam perkawinan poligami, penelitian yuridis dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder dan penelitian sosiologis dilakukan dengan cara meneliti dilapangan yang merupakan data primer, kesimpulan dari penelitian pada rumusan masalah yang diangkat yaitu, 1) dalam pekawinan poligami adanya pembuatan perjanjian perkawinan dapat memberikan fungsi bagi para pihak yang berupa kebebasan dalam bertindak, penegakan keadilan dan juga melindungi hak dan kedudukan suami istri dari tindakan sewenang-wenang baik oleh suami maupun istri, dan apabila berahirnya suatu perkawinan dapat mengatur harta akibat dari perkawinan dengan adanya kepastian harta bersama dan harta bawaan atau milim para pihak sehingga dalam pembagian harta tersebut memiliki pembagian yang jelas antara istri pertama, kedua, ketiga maupun keempat. 2) kedudukan yang dimiliki istri dalam perkawinan poligami baik istri pertama, kedua, dan seterusnya memiliki hak dan kedudukan yang sama dengan perkawinan pada umumnya yaitu perkawinan monogami, dimana tidak adanya ketentuan yang menyatakan bahwa istri memiliki kedudukan yang berbeda dalam rumah tangga sehingga suami harus berlaku adil terhadap setiap istri dan anak yang dia miliki, dalam harta bersama hak istri dan anak tetap memiliki hak dan kedudukan yang sama baik itu istri pertama, kedua, dan seterusnya, tetapi dalam perkawinan poligami harus ditegaskan bahwa harta bersama yang diperoleh dimulai sejak dilangsungkannya pernikahan atau sejak dilaksanakannya akad nikah. 3) upaya hukum yang dapat dilakukan dalam perkawinan poligami yaitu dengan memastikan dalam permohonan izin poligami di pengadilan mencantumkan harta bersama yang telah diperoleh selama perkawinan dan juga mencantumkan bahwa pihak ketika atau calon istri berikutnya tidak akan menuntut harta tersebut, dan juga membuat perjanjian kawin untuk menuntut dipenuhinya hak-hak yang harus diterima istri dan anak baik secara rohani maupun jasmani sehingga apabila terjadi wanprestasi istri dan anak dapat menuntut dipenuhinya hak tersebut atau adanya sangsi bagi pihak yang wanprestasi. Kata Kunci : Perkawinan, Poligami, Perjanjian Kawin, Hak Istri dan Anak

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 28 Feb 2020 02:48
Last Modified: 28 Feb 2020 02:48
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16654

Actions (login required)

View Item View Item