Aristyawan, Moh Adib (2019) "KEWENANGAN HAKIM MEMBATALKAN AKTA NOTARIS SEBAGAI ALAT BUKTI OTENTIK TENTANG PEMBATALAN HIBAH DI KABUPATEN KUDUS (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor : 42/Pdt.G/2016/PN Kds)". Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
cover.pdf Download (823kB) |
|
Text
abstrak.pdf Download (92kB) |
|
Text
daftar isi.pdf Download (103kB) |
|
Text
publikasi.pdf Download (730kB) |
|
Text
bab I.pdf Download (359kB) |
|
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (577kB) |
|
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (255kB) |
|
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (88kB) |
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (237kB) |
Abstract
Hibah merupakan sebuah pemberian seseorang kepada pihak lain yang biasanya dilakukan ketika pemberi maupun penerima masih hidup. Di dalam hibah tidak terdapat unsur kontra prestasi, pemberi hibah menyerahkan hak miliknya atas sebagian atau seluruh harta kekayaannya kepada pihak lain tanpa ada imbalan apa-apa dari penerima hibah. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: kewenangan hakim membatalkan akta notaris sebagai alat bukti otentik tentang pembatalan hibah di Kabupaten Kudus dengan Putusan Nomor : 42/Pdt.G/2016/PN Kds, syarat terjadinya pembatalan akta notaris dan akibat hukum dari pembatalan akta otentik, akibat hukumnya dari akta yang batal demi hukum tersebut. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan hakim membatalkan akta notaris sebagai alat bukti otentik tentang pembatalan hibah di Kabupaten Kudus. Untuk mengetahui dan menganalisis syarat terjadinya pembatalan akta notaris dan akibat hukum dari pembatalan akta otentik. Untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukumnya dari akta yang batal demi hukum tersebut. Metode yang digunakan peneliti adalah pendekatan secara yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan wawancara dengan Ketua Majelis Hakim Kudus. Dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa Kewenangan hakim dalam memutuskan batalnya suatu akta notaris yang diajukan sebagai alat bukti di depan persidangan (baik dalam bentuk batal demi hukum maupun dalam bentuk dapat dibatalkan) tergantung dari keadaan akta notaris (dalam bentuk salinan) yang diajukan alat bukti tersebut. Mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian yang terdiri dari syarat subyektif dan syarat obyektif. Suatu akta dapat dibatalkan apabila syarat subyektif sudah tidak terpenuhi. Dalam perkara pembatalan akta hibah ini syarat subyektif sahnya perjanjian sudah tidak terpenuhi, yaitu para Penggugat (pemberi hibah) merasa sudah tidak sepakat lagi dengan apa yang dituangkan dalam Akta Hibah dan para Penggugat (pemberi hibah) merasa dirinya dirugikan, oleh karena itu para Penggugat (pemberi hibah) menghendaki pembatalan Akta Hibah. Akibat hukum dari pembatalan akta otentik yang berupa Akta Hibah : a. Akibatnya perbuatan hukum yang dilakukan tidak mempunyai akibat hukum sejak terjadinya pembatalan dan dimana pembatalan atau pengesahan perbuatan hukum tersebut tergantung pada pihak tertentu, yang menyebabkan perbuatan hukum tersebut dapat dibatalkan. b. Akibat hukum yang terjadi setelah dikeluarkannya putusan mengenai pembatalan Akta Hibah tersebut maka Akta Hibah itu sudah tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat menjadi alat bukti yang sempurna bagi para pihak yang membuat akta otentik tersebut. Akibat hukum yang timbul terhadap perjanjian yang dapat di batalkan adalah salah satu pihak dapat meminta pembatalan perjanjian. Sedangkan, akibat hukum terhadap perjanjian yang batal demi hukum adalah perjanjian dianggap batal atau bahkan perjanjian dianggap tidak ada dan tidak pernah terjadi dari awal. Akibat hukum terhadap para pihak dalam perjanjian apabila terjadi pembatalan perjanjian adalah timbulnya hak untuk pemulihan sebagaimana keadaan semula sebelum terjadinya perjanjian. Hak untuk meminta pembatalan perjanjian dan menuntut pemulihan sebagaimana keadaan semula merupakan hak bagi para pihak yang merasa dirugikan, dan pihak yang terlanjur menerima prestasi wajib mengembalikan. Kata kunci : Kewenangan Hakim, Akta Notaris, Alat Bukti Otentik, Hibah
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 27 Feb 2020 06:34 |
Last Modified: | 27 Feb 2020 06:34 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16565 |
Actions (login required)
View Item |